Hidayatullah.com—Kepolisian Kopenhagen hari Senin (15/1/2018) mengatakan bahwa pihaknya menjadikan 1.004 anak dan pemuda sebagai tersangka penyebar pornografi anak, karena mereka menyebarkan rekaman video hubungan seks dua remaja berusia 15 tahun lewat Facebook Messenger.
Inspektur Lau Thygesen dari Kepolisian Zealand Utara mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa video itu disebarkan ke “seluruh penjuru negeri” pada musim gugur 2017, termasuk Greenland.
“Kami menangani kasus ini dengan sangat serius sebab masalah ini berimplikasi besar terhadap mereka yang terlibat ketika materi semacam itu tersebar luas. Dan ini harus dihentikan,” kata Thygesen seperti dilansir Euronews.
Awalnya Facebook memberikan bocoran informasi kepada kepolisan di Amerika Serikat perihal konten yang dibagikan bersama sejumlah foto.
Pihak berwenang AS kemudian menyampaikan informasi itu ke Kepolisan Denmark lewat Europol.
Sementara kebanyakan orang membagikan rekaman porno itu dua kali lewat media sosial, lainnya membagikannya sampai ratusan kali.
Mereka yang menyebarkan video mesum tersebut berusia antara 15 tahun sampai awal 20-an.
Seribu plus empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 235 UU Hukum Pidana Denmark tentang pendistribusian materi pornografi anak, kata kepolisian dalam pernyataannya.
Thygesen mengatakan setiap kasus akan diproses dan divonis terpisah, dan hukumannya “kemungkinan berat.”
Jika dinyatakan bersalah, anak-anak muda itu akan tercatat dalam daftar pelaku kriminal, dan bahkan bisa juga dimasukkan dalam register perlindungan anak selama 10 tahun.
Di Denmark, hubungan seksual suka sama suka dinyatakan tidak terlarang sejak usia 15 tahun. Namun pada saat yang sama, membagikan gambar pornografi atau hubungan seksual orang yang berusia di bawah 18 tahun merupakan tindak kriminal.
“Menurut kami orang-orang muda itu mengetahui bahwa akan ada konsekuensi besar bagi korban jika materi semacam itu tersebar luas,” kata Komisioner Polisi Flemming Kjaersiden dari Pusat Kejahatan Siber Kepolisian Nasional dalam sebuah pernyataannya.*