Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

1.004 Anak Muda Denmark Jadi Tersangka Penyebar Video Seks di Facebook Messenger

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Januari 2018 08:22 8:22 am
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Januari 2018 08:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepolisian Kopenhagen hari Senin (15/1/2018) mengatakan bahwa pihaknya menjadikan 1.004 anak dan pemuda sebagai tersangka penyebar pornografi anak, karena mereka menyebarkan rekaman video hubungan seks dua remaja berusia 15 tahun lewat Facebook Messenger.

Inspektur Lau Thygesen dari Kepolisian Zealand Utara mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa video itu disebarkan ke “seluruh penjuru negeri” pada musim gugur 2017, termasuk Greenland.

“Kami menangani kasus ini dengan sangat serius sebab masalah ini berimplikasi besar terhadap mereka yang terlibat ketika materi semacam itu tersebar luas. Dan ini harus dihentikan,” kata Thygesen seperti dilansir Euronews.

Awalnya Facebook memberikan bocoran informasi kepada kepolisan di Amerika Serikat perihal konten yang dibagikan bersama sejumlah foto.

Pihak berwenang AS kemudian menyampaikan informasi itu ke Kepolisan Denmark lewat Europol.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sementara kebanyakan orang membagikan rekaman porno itu dua kali lewat media sosial, lainnya membagikannya sampai ratusan kali.

Mereka yang menyebarkan video mesum tersebut berusia antara 15 tahun sampai awal 20-an.

Seribu plus empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 235 UU Hukum Pidana Denmark tentang pendistribusian materi pornografi anak, kata kepolisian dalam pernyataannya.

Thygesen mengatakan setiap kasus akan diproses dan divonis terpisah, dan hukumannya “kemungkinan berat.”

Jika dinyatakan bersalah, anak-anak muda itu akan tercatat dalam daftar pelaku kriminal, dan bahkan bisa juga dimasukkan dalam register perlindungan anak selama 10 tahun.

Di Denmark, hubungan seksual suka sama suka dinyatakan tidak terlarang sejak usia 15 tahun. Namun pada saat yang sama, membagikan gambar pornografi atau hubungan seksual orang yang berusia di bawah 18 tahun merupakan tindak kriminal.

“Menurut kami orang-orang muda itu mengetahui bahwa akan ada konsekuensi besar bagi korban jika materi semacam itu tersebar luas,” kata Komisioner Polisi Flemming Kjaersiden dari Pusat Kejahatan Siber Kepolisian Nasional dalam sebuah pernyataannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Diharapkan Mengimbangi Kepentingan Konsumen dan Petani
Tulisan selanjutnya Pangeran al Waleed Negosiasi Pembebasan Dirinya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?