Hidayatullah.com—Departemen Kehakiman Amerika Serikat hari Jumat (23/3/2018) mengumumkan bahwa 9 orang warga Iran telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus peretasan jaringan komputer, yang terbesar disponsori oleh negara dan pernah diperkarakan oleh pihak berwenang di AS.
Wakil Jaksa Agung Rod Rosenstein mengatakan kesembilan hacker itu mencuri data dari 30 perusahaan Amerika, lima lembaga federal, lebih dari 140 universitas AS, serta lebih dari 176 universitas di 21 negara lain.
“Tidak hanya kami secara terbuka mengidentifikasi para peretas asing yang melakukan peretasan siber yang sangat jahat ini, tetapi kami juga mengirimkan pesan kuat kepada pennyokong mereka, yaitu negara Republik Islam Iran,” kata Rosenstein seperti dilansir NBC.
Para penyidik federal mengatakan kelompok peretas Iran itu mendapatkan dukungan dari Korps Garda Revolusi Iran dan mencuri 31 terabytes data akademik dan hak milik intelektual dari target-tergetnya di Amerika Serikat, atau setara dengan hasil cetakan setebal 15 miliar halaman.*