Hidayatullah.com–Aturan pajak atas gula yang terdapat dalam minuman-minuman ringan mulai diberlakukan di Inggris.
Sejak hari Jumat (6/4/2018), pabrik-pabrik pembuatan minuman ringan harus membayar retribusi berdasarkan banyaknya gula dalam minuman yang dijualnya, lapor BBC.
Merek-merek ternama seperti Fanta, Ribena dan Lucozade sudah mengurangi kadar gula dalam produknya, tetapi Coca-Cola belum.
Pajak dikenakan atas pihak pabrik pembuat minuman ringan. Apakah mereka kemudian akan membebankannya ke konsumen atau tidak, diserahkan sepenuhnya ke pihak perusahaan.
Minuman dengan kadar gula 5 gr per 100 ml akan dikenai pajak paling rendah 18p (18 sen) per liter. Sementara yang mengandung gula 8 mg dikenai pajak 24p.
Jus buah murni akan dikecualikan dari pajak tersebut, karena tidak ada bahan tambahan gula. Sedangkan minuman dengan campuran susu yang banyak dikecualikan karena mengandung kalsium.
Awalnya Kementerian Keuangan memprediksi akan menerima pemasukan pajak gula ini sebesar lebih dari 500 juta pound. Namun kemudian dikurangi menjadi 240 juta, karena pabrik minuman ringan ramai-ramai memangkas kadar gula dalam produknya.
Dengan diberlakukannya ketentuan itu, maka Inggris menyusul segelintir negara yang sudah memberlakukan pajak gula dalam minuman ringan seperti Meksiko, Prancis dan Norwegia.
Semua kelompok umur mengkonsumsi gula berlebihan. Paling parah adalah kelompok usia remaja. Sebanyak 25% gula yang dikonsumsi remaja didapat dari minuman ringan.
“Remaja kita mengkonsumsi hampir satu bak mandi minuman manis setiap tahun, sehingga meningkatkan kekhawatiran akan tren obesitas,” kata Menteri Kesehatan Masyarakat Steve Brine.
Selain diharapkan dapat meredam obesitas, Public Health England berharap pajak itu membantu memperbaiki kondisi kesehatan gigi anak-anak Inggris. Menurut lembaga itu, satu anak dicabut giginya setiap 10 menit di rumah sakit akibat pembusukan yang sebenarnya dapat dicegah.
“Sungguh menggeramkan melihat begitu banyak anak di bawa ke rumah sakit akibat gigi membusuk,” kata Dr. Sandra White dari PHE.*