Hidayatullah.com– Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta aparat lebih manusiawi dalam memperlakukan tahanan/napi kasus terorisme.
Hal ini disampaikan Koordinator TPM, Achmad Michdan, yang khawatir tindakan berlebih oknum aparat justru akan melahirkan reaksi kontraproduktif terhadap upaya penanggulangan terorisme, seperti yang terjadi di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa lalu.
“Dari pengalaman saya menangani ini, banyak rasa ketidakpuasan mereka yang mereka ungkapkan dari mulai proses penangkapan, penyidikan, sampai mereka ada di rutan. Ada kesan yang dialami oleh para keluarga dan terpidananya sendiri, hak-hak mereka dilanggar. Itu bisa saja akumulasi dari persoalan,” ujar Achmad, Kamis (10/05/2018).
Baca: Usai Kerusuhan Mako Brimob, Polri: 155 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan
TPM juga mengoreksi program deradikalisasi pemerintah. Menurut Achmad Michdan, program tersebut belum menyentuh pada aspek motivasi dan pelurusan pandangan pelaku teror.
“Perlakuan terhadap mereka-mereka terpidana/yang disangkakan teroris dengan soft approach, mungkin bisa menjadi bagian dari negara melakukan deradikalisasi, apa yang menjadi bagian negara ini tidak ada teroris.
Barangkali juga bisa pihak-pihak lain melakukan penyelidikan, apa sih yang ada di benak mereka, apakah pemikiran-pemikian yang keliru tentang pemahaman Islam, ini supaya tercerahkan dengan pendekatan yang baik, dan memberikan mereka wawasan yang luas,” tambah Achmad Michdan.
Terkait dengan Revisi UU Terorisme yang sudah 2 tahun dibahas oleh DPR RI dan pemerintah, Achmad Michdan mengusulkan adanya perluasan definisi terorisme.
Baca: Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, 5 Polisi dan 1 Napi Tewas
Ia juga menyarankan agar UU Terorisme yang baru nanti juga mengatur secara rigid mengenai sanksi-sanksi bagi pelaku tindak pidana terorisme sesuai dengan latar belakang atau motif.
“Dalam pandangan Islam, terorisme itu justru dilarang. Islam sudah mengenal terorisme sejak tahun 600 M.
Saya sudah memberikan pandangan, pandangan yang artinya definisi terorisme itu setidak-tidaknya bisa sedemikian rupa, kemudian aspek-aspek apa yang bisa memberikan pandangan bahwa kalau ini persoalan ketidakadilan, langkah-langkahnya apa yang tepat,” imbuhnya.*
Baca: Pengamat: Kerusuhan Mako Brimob Bisa Jadi Karena Napi Sakit Hati pada Polisi