Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ramadhan

Ini Obyek Penghasilan yang Wajib Dizakati

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Juni 2018 14:22 2:22 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Juni 2018 14:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Bulan Ramadhan 1439 H sebentar lagi usai. Sebelum menuntaskan ibadah di bulan Ramadhan, setiap Muslim harus memastikan telah melaksanakan kewajiban yang lain, yaitu zakat.

Baik zakat terkait dengan jiwa atau dikenal zakat fitrah, maupun zakat terkait dengan harta atau dikenal zakat maal. Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang memenuhi ketentuan.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan, penghasilan yang diperoleh seorang Muslim, jika sudah memenuhi ketentuan, wajib dizakati, termasuk penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu apa saja komponen penghasilan yang wajib dizakati? Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VI di Banjarbaru Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu, sudah menjawabnya.

Baca: Zakat Lunas, Mudik Jadi Tak Was-Was

Ia menjelaskan ketetapan hukum terkait hal itu.

Baca Juga

Makna Shalawat Allah dan Malaikat untuk Orang yang Menjalankan Sunnah Sahur
Inilah 7 Penyebab Orang Gagal dalam Bulan Ramadhan
Kisah Jenaka Bulan Puasa 10: Imam Tarawih Mati Kutu
Jubah 1.000 Dirham: Totalitas Tamim Ad-Dary Menjemput Lailatul Qadar
Kisah Jenaka Bulan Puasa 9: Ngabuburit Akhir Zaman

Pertama, komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua, dengan demikian, obyek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok,  tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.

Ketiga, penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.

Baca: Anies Zakat Rp 75 Juta, Sandi Sumbangkan Gaji

“Keempat, penghasilan bersih sebagaimana yang dimaksud pada nomor 3 ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al haajah al ashliyah),” jelasnya kepada hidayatullah.com lewat rilisnya baru-baru ini.

Kelima, kebutuhan pokok yang dimaksud tersebut meliputi; kebutuhan diri terkait sandang, pangan, dan papan; kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya.

Keenam, kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada poin keempat itu didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Baca: Bamsoet: Membangun Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan Perlu Digalakkan

“Ketujuh, kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ),” sebutnya.

Terakhir, masih jelas Asrorun Niam, pemerintah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud nomor 4, yang menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niambayar zakatKomisi Fatwa MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIobyek zakatRamadhanRamadhan 1439 Hzakatzakat penghasilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Swiss Dukung Blokir Situs Judi Asing
Tulisan selanjutnya Ramadhan Bulan Peduli, GEPAK Silaturahim ke Pesantren Hidayatullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Inspirasi RamadhanRamadhan

Bulan Puasa Melatih Pola Hidup Sederhana

16 Maret 2026 05:00
BeritaInspirasi Ramadhan

Dapur Ramadhan Hammad: 500 Ifthar Harian Plus 50.000 Dirham Lebaran

15 Maret 2026 17:00
Ramadhan

Kisah Jenaka Bulan Puasa 8 : Saat Hitungan Sebulan Ramadhan Jadi 120 Hari

15 Maret 2026 11:30
KajianRamadhan

Selain yang Iktikaf, Siapa Saja yang Berpeluang Mendapat Lailatul Qadar?

15 Maret 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?