Hidayatullah.com—Seorang pendeta yang juga bekas diplomat Vatikan telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun dalam kasus pornografi anak.
Monsinyur Carlo Alberto Capella mengaku bersalah di sebuah pengadilan Vatikan, yang membeberkan puluhan foto dan video pornografi anak yang ditemukan dalam ponsel milik pendeta itu.
Capella mengatakan bahwa dirinya mengalami krisis pribadi saat bertugas di Kedutaan Vatikan di Washington DC, lapor BBC Sabtu (23/6/2018).
Pendeta itu ditarik dari AS tahun lalu setelah pihak berwenang memberitahukan Vatikan perihal kecurigaan mereka terhadap Capella.
Pihak Amerika Serikat meminta agar Vatikan mencabut kekebalan diplomatiknya agar dia dapat diadili di sana.
Kepolisian Kanada tak lama kemudian menyusul AS mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Capella, yang merupakan warga negara Italia.
Pendeta mantan diplomat itu akan menjalani masa hukumannya di sebuah penjara kecil di Vatikan, dan diharuskan membayar denda 5.000 euro atau sekitar 82 juta rupiah.
Tahun 2013 Tahta Suci Vatikan memanggil pulang utusan diplomatiknya untuk Republik Dominica Jozef Wesolowski dan memerintahkan agar dia diadili dengan tuduhan pelanggaran seksual terhadap anak-anak. Namun belum sempat dihadapkan ke meja hijau, Wesolowski yang berusia 66 tahun ditemukan mati pada tahun 2015 di depan televisi di tempat tinggalnya di Vatican City. Dia sempat mengalami sakit menjelang persidangan yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2015. Wesolowski ditarik pulang ke Vatikan dan dilucuti jubah kependetaannya setelah terekam kamera stasiun TV lokal sedang mencari pelacur anak untuk memenuhi nafsu seksualnya di Santo Domingo.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/