Hidayatullah.com– Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang pendukung presiden Mesir yang dikudeta, Dr Mohammad Mursi.
Dikutip BBC, vonis itu dibacakan Sabtu (28/07/2018) dan merupakan bagian dari persidangan untuk lebih dari 700 orang yang diduga terlibat kericuhan tahun 2013 di ibu kota Mesir, Kairo.
Beberapa terdakwa yang dihukum mati adalah pimpinan Ikhwanul Muslimin , organisasi yang belakangan dilarang oleh otoritas Mesir.
Kelompok pemantau hak asasi manusia, Amnesty International, menyebut persidangan tersebut menyalahi konsitusi Mesir serta tak memenuhi prinsip jujur dan adil (fair trial).
Putusan perkara itu kini diserahkan kepada Mufti Agung atau pejabat tertinggi dalam sistem hukum agama yang dianut Mesir.
Baca: Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelum vonis mati dijalankan, eksekutor di Mesir wajib berkonsultasi dengan Mufti Agung. Namun pendapat otoritas tertinggi dalam sistem hukum Mesir itu tidak mengikat dan kerap diabaikan.
Perkara ini bermula pada kisruh yang berlangsung selama kurang lebih sebulan, Agustus 2013. Kerusuhan itu terjadi setelah Mursi dilengserkan dari kursi kepresidenan.
Ratusan pengunjuk rasa dan puluhan polisi serta tentara dilaporkan tewas pada kejadian tersebut. Sebagian besar kematian diduga terjadi setelah otoritas keamanan memisahkan kubu penentang dan pendukung Mursi yang berhadap-hadapan.
Beberapa bulan setelah kericuhan itu terjadi, kekerasan terstruktur diduga dialami para pendukung Mursi dan Ikhwanul Muslimin yang belakangan dinyatakan sebagai organisasi teror oleh pemerintah Mesir.
Amnesty International menyebut, meski sejak penggulingan Mursi ribuan orang telah ditangkap, otoritas Mesir tidak pernah digugat dan tidak ada personel keamanan yang diajukan ke pengadilan.
Salah satu orang yang ditangkap pada kekisruhan tahun 2013 di Kairo adalah jurnalis foto kenamaan, Mahmoud Abou Zeid alias Shawkan. Ia ditahan ketika memotret pembubaran pengunjuk rasa.
Sejak saat itu Shawkan terus mendekam di penjara dan menghadapi sejumlah dakwaan. Vonis terhadapnya yang dijadwalkan dibaca Sabtu kemarin ditunda.
Gerakan Ikhwanul Muslimin menjadi target operasi sejak Mursi digulingkan dalam kudeta pada Juli 2013, yang dipimpin kepala militer saat itu, Abdal Fattah al-Sisi yang kini menjadi presiden Mesir.
Sejak penggulingan Mursi, ribuan demonstran antipemerintah, kebanyakan para pendukung Ikhwanul, telah dipenjara oleh pengadilan sipil dan militer. Ikhwanul bahkan kemudian dinyatakan sebagai organisasi ‘teroris’ dan terlarang.*/Nashirul Haq AR