Hidayatullah.com–Komisi Internasional Orang Hilang, ICMP masih menunggu pengesahan keputusan Dewan Menteri Albania pada 7 Juni untuk mulai bekerja mencari korban-korban hilang rezim Komunis.
Seorang juru bicara ICMP mengonfirmasi bahwa organisasinya sedang menunggu persetujuan final.
“ICMP sedang menunggu pengesahan Perjanjian Kerja Sama dengan Republik Albania dan menunggu dimulainya kegiatan yang akan membantu Albania menangani masalah orang hilang,” juru bicara itu mengatakan dalam sebuah tanggapan tertulis pada BIRN dikutip balkaninsight.
“Kami berharap Albania akan menyelesaikan proses itu pada bulan ini sehingga kami dapat memulai proyek tersebut,” tambah juru bicara ICMP.
Sedangkan juru bicara pemerintah Albania tidak membalas permintaan BIRN untuk mengomentari masalah ini.
Proyek tersebut akan mencakup penggalian dua kuburan massal, salah satunya terletak di dekat Tirana dan satunya lagi di dekat kamp kerja paksa di Ballshi.
Proyek ini yang seharusnya dimulai beberapa bulan lalu dan penundaan pengesahannya menyebabkan kekhawatiran bahwa dana yang diberikan oleh Uni Eropa kepada proyek tersebut mungkin telah hilang.
Delegasi UE di Tirana mengatakan pada BIRN bahwa ICMP saat ini sedang melakukan kegiatan pelatihan sembari menunggu pengesahan.
Pihaknya yakin bahwa “otoritas berwenang Albania akan menyetujui perjanjian tepat waktu”.
Ribuan warga Albania dieksekusi dan mati di kamp-kamp kerja paksa atau menghilang selama 45 tahun kekuasaan Komunis antara 1945 dan 1991. Kebanyakan dari mereka dikuburkan di makam tak bernama.
Bahkan jumlah pasti orang-orang yang menghilang masih tidak jelas.
Albania menarik perhatian ICMP pada 2010 ketika penyelidikan-penyelidikan BIRN mengungkap bagaimana anggota keluarga seorang teknisi perminyakan yang dieksekusi pada tahun 1976 menemukan sebuah kuburan massal dekat Tirana.
Meskipun begitu, butuh delapan tahun untuk mengumpulkan dana dan mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk memulai penyelidikan.
“Pihak berwenang Albania telah mengadopsi lebih dari 24 undang-undang legislatif sejak tahun 1991 dalam menangani masalah korban rezim, namun ketidakpastian mengenai nasib orang-orang yang hilang dan tidak diketahuinya lokasi kuburan massal, dan kurangnya tindakan yang dilakukan untuk memberikan bantuan konkrit kepada keluarga orang hilang,” kata ICMP.
“Kurangnya informasi sangat menyulitkan para keluarga dan itu juga mencegah masyarakat Albania menyelesaikan warisan masa lalu totaliternya,” tambah ICMP.*/Nashirul Haq AR