Hidayatullah.com— Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Casuvoglu memprotes keras keputusan Departemen Keuangan AS yang menjatuhkan sanksi kepada dua menterinya, terkait kasus Pastor Amerika Andrew Craig Brunson, yang dituduh terlibat aktivitas terorisme di Turki.
“Respons setimpal atas sikap agresif ini akan diberikan tanpa ditunda-tunda,” sebut pernyataan itu.
Kementerian juga menuntut pemerintah AS untuk menarik kembali “keputusan salah” ini.
“Tidak diragukan lagi, keputusan yang merendahkan dan mencampuri sistem peradilan kami ini, adalah kebalikan dari inti hubungan bilateral kami dan akan merusak usaha-usaha yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di antara kedua negara,” lanjut pernyataan tersebut.
“Usaha AS menjatuhkan sanksi kepada dua menteri kami ini tidak akan didiamkan saja,” cuit Mevlut Casuvoglu di Twitter.
Baca: Turki Menyebut Amerika Tak Akan Mendapat Apapun dengan Mengancamnya
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylo menanggapi niatan Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi kepadanya dan menteri kehakiman lewat akun Twitter-nya.
“Kami memiliki properti di Amerika: FETO. Kami tidak akan meninggalkannya di sana. Kami akan mendapatkannya,” Soylu bercuit pada Kamis sebagaimana dikutip Anadolu Agency.
Pernyataan Soylu muncul sehari setelah juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders mengatakan bahwa AS akan menjatuhkan sanksi ke Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul, karena tidak membebaskan Pastor Amerika Andrew Craig Brunson, yang dituduh terlibat aktivitas terorisme di Turki.
Sanders mengatakan AS akan menyita properti kedua menteri, jika ada.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Rabu, Departemen Keuangan AS berkata Gul dan Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu “berperan penting dalam organisasi yang bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan Pastor Andrew Brunson”.
Menurut undang-undang AS, mereka yang berada di dalam daftar sanksi akan dibekukan aset dan propertinya yang berada di bawah yuridiksi AS dan pelaku bisnis serta individu akan dilarang melakukan transaksi keuangan dengan mereka.
Amerika Serikat marah besar ketika salah satu pastor AS, Andrew Craig Brunson didakwa atas tindakan mata-mata untuk PKK — kelompok yang telah dinyatakan sebagai teroris oleh AS dan Turki — dan Organisasi Teroris Fetullah (FETO), kelompok teror yang menjadi dalang kudeta gagal di Turki pada Juli 2016, yang menewaskan 251 orang dan melukai ribuan lainnya.
Pastor Amerika ini diringkus pada Oktober 2016. Pengadilan Kelima Izmir pada 9 Desember di tahun yang sama memerintahkan Brunson ditahan untuk menunggu sidang.
Pada 25 Juli, Pengadilan Tinggi Kriminal Kedua Izmir mengizinkan Brunson dipindahkan ke tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Izmir Berkant Karakaya menyatakan bahwa Brunson berbuat sesuai dengan strategi kedua kelompok teror tersebut dengan dalih pemuka agama. Dakwaan ini juga menyebut bahwa Brunson telah mengetahui tujuan kedua kelompok teror, namun secara sukarela bekerja sama dengan mereka.
Baca: PengadilanTurki Menolak Banding Status Tahanan Rumah Pastor AS
Masih di dalam surat dakwaan, Brunson disebut berhubungan dengan anggota-anggota senior FETO yang memakai nama samaran. Dia dituduh menjalankan strateginya dengan menemui anggota FETO yang kini buron, Bekir Baz, asistennya Murat Safa dan kepala Amnesty Internasional cabang Turki Taner Kilic, yang saat ini ditahan untuk menunggu sidang karena “menjadi anggota kelompok teror bersenjata”.
Dalam penyelidikan, sebanyak 293 sinyal GSM berdekatan terdeteksi dari Brunson dan buron Bekir Baz.
Surat dakwaan juga menyebutkan sebuah pesan yang dikirim untuk seorang tentara AS yang menyatakan kesedihan atas kegagalan kudeta Juli 2016.
Pesan pendek itu berbunyi: “Kami mengharapkan gempa bumi menggoncang negara Turki. Kondisi sekarang ini harus dikembalikan lagi kepada Yesus. Banyak warga Turki bergantung pada militer, seperti di masa lalu, tapi kini semua sudah terlambat. Kesedihan lain setelah kegagalan kudeta. Saya rasa situasi ini akan memburuk. Pada akhirnya, kita akan menang.”
Brunson, kini terancam 35 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan yang ia bantah.*/Nashirul Haq AR