Hidayatullah.com–Kasus gugatan pencemaran nama baik melibatkan Presiden Organisasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah Zamihan Mat Zin dan pendakwah internasional asal Kanada, Dr Abu Ameenah Bilal Philips berhasil diselesaikan secara baik dan damai.
Dengan selesainya kasus ini, berarti Zamihan menyetujui menarik kata-kata yang dianggap berbau fitnah dan mengajukan permintaan maaf melalui situs media sosial Facebook dalam waktu dua hari, demikian dikutip Berita Harian, Malaysia.
Hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Zaidi Ibrahim dan pengacara Meor Amir Meor Omar Baki yang mewakili Dr Bilal Philips dan Fakhrul Azman Abu Hassan mewakili Ustaz Zamihan ikut menyaksikan penyelesaian kasus ini.
Meor Omar Baki mengatakan, Zamihan sebagai terdakwa juga akan mencabut tulisan yang mencemarkan nama baik kliennya di akun Facebook.
“Pengadilan juga mengizinkan perintah untuk mencegah terdakwa mengulangi fitnah terhadap penggugat.
Baca: Bilal Philips Gugat Dai Malaysia 3 Milyar atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Terdakwa yang setuju untuk membayar jaminan untuk biaya sebesar RM30, 000 yang dibayar oleh kliennya akan dikembalikan,” kata Omar Baki.
Selain itu, terdakwa juga setuju menarik posting berbau fitnah dan pengadilan memungkinkan menghalangi terdakwa dari berbicara atau menerbitkan atau memfitnah penggugat secara lisan atau tertulis.
Sementara itu, Bilal Philips, ketika ditemui, mengatakan dia tidak pernah terlibat dengan kegiatan teroris, sebagaimana dituduhkan Zamihan. Ia bahkan tetapi menentang tindakan terorisme sampai Daesh membuatnya menjadi target pembunuhan.
“Saya bersyukur bahwa ini dilakukan dan nama itu dapat dihapus dan kebenaran akan diketahui. Kegiatan saya terganggu oleh publisitas buruk sebagai akibat dari kesalahpahaman oleh Zamihan.
“Saya harap setelah ini orang tahu siapa saya dan apa yang saya perjuangkan. Kesalahpahaman itu menyakitkan, peran saya sebagai rektor di Universitas Islam Online yang memiliki 450.000 siswa dari seluruh dunia juga terpengaruh akibat publisitas buruk ini,” kata Bilal Philips.
Zamihan juga mengatakan bersyukur dapat menyelesaikan kasus ini. Ia mengatakan, pada dasarnya dirinya tidak menuduhnya Dr Bilal terlibat dengan terorisme. Menurutnya, ini semata kesalahpahaman atas pernyataannya.
“Saya juga memberi tahu pengacara saya sendiri untuk membubarkan kesalahpahaman. Saya tidak punya masalah pribadi atau perselisihan dengan penggugat, tidak ada tuduhan terhadap dia dan jika demikian, saya minta maaf,” tambahnya.
Sebelumnya, November 2017, Dr Bilal Philips, mengajukan tuntutan sebesar RM1 juta (sekitar Rp 3 M) terhadap dai Malaysia, Dr Zamihan Mat Zin (41) dengan tuduhan pencemaran nama baik karena dinilai menfitnahnya melalui sebuah akun Facebook.
Bilal Philips yang pernah tercantum dalam daftar 500 Tokoh Islam Berpengaruh tahun 2017 menyebut Zamihan sebagai satu-satunya terdakwa dalam kasus yang diajukan pada 28 September tahun ini di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Zamihan disebut telah menulis melalui akun Facebook, dan melabeli Dr Bilal Philips sebagai ‘pendukung terorisme internasional’ kutip freemalaysiatoday.*