Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Biksu Borju Thailand Dibui 114 Tahun karena Penipuan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2018 20:25 8:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Agustus 2018 20:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang biksu asal Thailand yang hidup bermewah-mewahan dihukum penjara 114 tahun karena terlibat berbagai kasus penipuan. Dia juga dituduh berhubungan seks dengan anak di bawah umur.

Pengadilan pidana di Thailand hari Kamis (9/8/2018) menjatuhkan vonis 114 tahun penjara untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh biksu Buddhis Wirapol Sukphol mulai dari penipuan, pencucian uang sampai kejahatan dengan komputer.

Lelaki berkepala plontos tersebut menyulut kemarahan publik pada 2013 ketika gaya hidup mewahnya ditampilkan di YouTube. Biksu Buddhis tersebut tampak mengenakan kacamata bermerek, membawa tas Louis Vuitton dan memegang setumpuk uang di dalam sebuah pesawat pribadi. Wirapol didepak keluar dari dunia perbiksuan pada tahun 2013 setelah rekaman gaya hidup ala kaum borjuis yang dilakoninya ditonton publik.

Biksu tercela itu pun lantas melarikan diri ke Amerika Serikat pada tahun 2013, ketika dia dituduh melakukan hubungan badan dengan anak perempuan berusia 14 tahun. Dia diekstradisi dari AS ke Thailand pada Juli 2017, karena banyaknya dakwaan hukum yang melibatkannya.

Walaupun divonis 114 tahun penjara, biksu itu hanya akan menjalani hukumannya paling lama 20 tahun, sebab undang-undang di Thailand menyatakan itu adalah masa hukuman terlama bagi terpidana yang divonis bersalah atas dakwaan berlapis.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Dia melakukan peniupuan dengan mengaku memiliki kekuatan ghaib guna menarik minat banyak orang, dan dia juga membeli banyak mobil mewah yang dianggap sebagai tindakan kejahatan pencucian uang,” kata seorang pejabat dari Departemen Penuntutan Khusus kepada Reuters.

Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penculikan anak, yang diproses terpisah, nasib biksu Buddhis ini akan diputuskan pada bulan Oktober mendatang.

Sejak junta Thailand mengkudeta kekuasaan pada 2014, pihak berwenang mengambil tindakan keras terhadap biksu-biksu Buddha yang diduga terlibat dalam tindak kriminal.

Tahun lalu, otoritas di Thailand mengusulkan agar dibuat kartu identitas elektronik agar biksu-biksu pelaku kriminal mudah dilacak.

Bulan Mei lalu, biksu salah satu biara di Bangkok yang banyak menyedot perhatian turis, Kuil Gunung Emas, digerebek aparat kepolisian setelah dana sebanyak $4 juta tercatat di dalam rekening bank pribadi atas nama dirinya.

Polisi Thailand saat ini juga masih menyelidiki apakah jutaan dolar dana yang dikelola oleh National Office of Buddhism diselewengkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Populasi Australia Mencapai 25 Juta Jiwa
Tulisan selanjutnya PP Muhammadiyah: Gempa sebagai Media Introspeksi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?