Hidayatullah.com–Uni Eropa (UE) hari Selasa menyatakan keprihatinan atas keputusan eksekusi massal di Mesir, kutip Anadolu Agency.
“Ada keraguan serius tentang hak terdakwa untuk pengadilan yang adil, sehubungan dengan eksekusi hukuman mati bagi 75 anggota Ikhwanul Muslimin oleh pengadilan di Mesir,” kata juru bicara Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Uni Eropa Maja Kojiancic dalam sebuah pernyataan.
“Selain itu, situasi dari kasus-kasus ini menimbulkan keraguan serius atas kepatuhan pada prosedur,” kata pernyataan itu dikutip Anadolu.
“Kami berharap pihak berwenang Mesir menghormati Konstitusi Mesir dan kewajiban internasional,” tambahnya.
Mesir telah diguncang oleh kekerasan dan kekacauan sejak 2013, ketika Mohamad Mursi – presiden terpilih pertama Mesir secara demokratis dan seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin – digulingkan dan dipenjara dalam kudeta militer berdarah.
Dalam hampir lima tahun sejak penggulingan Mursi, pihak berwenang Mesir telah melakukan penindasan tanpa henti terhadap perbedaan pendapat, menewaskan ratusan dan menjebloskan ribuan orang — beberapa sumber lainnya mengatakan puluhan ribu– ke dalam penjara.
Pemerintah Mesir mengeksekusi mati 15 tahanan, Selasa 26 Desember 2017, yang terbukti telah menyerang pasukan keamanan di Semenanjung Sinai. Mereka semua dieksekusi dengan cara digantung di dua penjara tempat mereka ditahan.
Ini merupakan eksekusi massal terbesar di Mesir sejak enam terpidana kasus terorisme digantung pada 2015.
Baca: Vonis Mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin dinilai Dzalim dan Tidak Adil
Tahun 2018, Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang pendukung presiden Mesir yang dikudeta, Dr Mohammad Mursi.
Dikutip BBC, vonis itu dibacakan Sabtu (28/07/2018) dan merupakan bagian dari persidangan untuk lebih dari 700 orang yang diduga terlibat kericuhan tahun 2013 di Ibu Kota Mesir, Kairo.
Beberapa terdakwa yang dihukum mati adalah pimpinan Ikhwanul Muslimin , organisasi paling ditakuti, dan belakangan dilarang oleh otoritas Mesir.
Amnesty International, menyebut persidangan tersebut menyalahi konsitusi Mesir serta tak memenuhi prinsip jujur dan adil (fair trial).*