Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MK: Ganja Bebas Dikonsumsi Orang Dewasa Afrika Selatan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 September 2018 05:57 5:57 am
Ama Farah
Dipublikasikan 19 September 2018 05:57
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan tertinggi di Afrika Selatan melegalkan penggunaan ganja oleh orang-orang dewasa di tempat-tempat privat.

Para aktivis proganja kontan bersorak-sorai di kursi galeri dan berteriak “Ganja sekarang bebas” ketika Mahkamah Konsitusi mengumumkan keputusan bersejarahnya itu, lapor BBC Selasa (18/9/2018).

Dalam keputusan yang disepakati secara bulat, majelis hakim juga melegalkan pembudidayaan ganja untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Afrika Selatan menentang legalisasi itu, berargumen tanaman narkoba itu “berbahaya” bagi kesehatan rakyat.

Pemerintah belum berkomentar mengenai keputusan MK tersebut, yang sifatnya mengikat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tiga orang pengguna ganja, yang dituntut karena mengkonsumsinya dan yang membawa perkara mariyuana tersebut ke pengadilan, berdalih larangan terhadap kanabis “secara tidak dibenarkan telah memasuki ranah urusan pribadi orang.”

Dalam pembacaan putusan Wakil Ketua MK Raymond Zondo berkata, “Bukanlah suatu tindakan pidana bagi seorang dewasa untuk menggunakan atau memiliki kanabis secara pribadi untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri.”

Meskipun demikian, keputusan itu tidak melegalkan penggunaan ganja di tempat publik. Penjualan dan pemasokannya juga masih dinyatakan terlarang.

Cannabis Development Council of South Africa menyambut baik keputusan pengadilan itu, dan menyeru agar pemerintah membatalkan perkara kriminal terhadap orang-orang yang kedapatan memiliki narkoba tersebut.

Jeremy Acton, pemimpin dari Partai Dagga, yang mengkampanyekan penggunaan kanabis, mengatakan bahwa keputusan MK itu seharusnya bisa lebih jauh yaitu melegalkan orang membawa ganja di tempat umum. Ganja alias mariyuana alias kanabis disebut “dagga” di Afrika Selatan.

Pengadilan memberikan waktu 24 bulan bagi parlemen untuk menyesuaikan undang-undang dengan keputusannya tersebut.

Orang-orang dewasa yang menggunakan ganja secara pribadi d tempat pribadi akan dilindungi hukum sampai UU-nya diamandemen.

Pengadilan tidak menyebutkan berapa banyak jumlah ganja yang dapat ditanam secara pribadi oleh individu di Afsel. Parlemen yang akan memutuskan masalah itu, kata MK.

Sebelum Afsel, pada bulan April Zimbabwe menjadi negara kedua di Afrika setelah Lesotho yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Izinkan 1000 Imigran Yahudi Ethiopia Pindah ke ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Amnesti Internasional Mengutuk Persekusi Penganut Baha’i Yaman oleh Syiah al Houthi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Berita
1 September 2026 09:01
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?