Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MK: Ganja Bebas Dikonsumsi Orang Dewasa Afrika Selatan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 September 2018 05:57 5:57 am
Ama Farah
Dipublikasikan 19 September 2018 05:57
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan tertinggi di Afrika Selatan melegalkan penggunaan ganja oleh orang-orang dewasa di tempat-tempat privat.

Para aktivis proganja kontan bersorak-sorai di kursi galeri dan berteriak “Ganja sekarang bebas” ketika Mahkamah Konsitusi mengumumkan keputusan bersejarahnya itu, lapor BBC Selasa (18/9/2018).

Dalam keputusan yang disepakati secara bulat, majelis hakim juga melegalkan pembudidayaan ganja untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Afrika Selatan menentang legalisasi itu, berargumen tanaman narkoba itu “berbahaya” bagi kesehatan rakyat.

Pemerintah belum berkomentar mengenai keputusan MK tersebut, yang sifatnya mengikat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tiga orang pengguna ganja, yang dituntut karena mengkonsumsinya dan yang membawa perkara mariyuana tersebut ke pengadilan, berdalih larangan terhadap kanabis “secara tidak dibenarkan telah memasuki ranah urusan pribadi orang.”

Dalam pembacaan putusan Wakil Ketua MK Raymond Zondo berkata, “Bukanlah suatu tindakan pidana bagi seorang dewasa untuk menggunakan atau memiliki kanabis secara pribadi untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri.”

Meskipun demikian, keputusan itu tidak melegalkan penggunaan ganja di tempat publik. Penjualan dan pemasokannya juga masih dinyatakan terlarang.

Cannabis Development Council of South Africa menyambut baik keputusan pengadilan itu, dan menyeru agar pemerintah membatalkan perkara kriminal terhadap orang-orang yang kedapatan memiliki narkoba tersebut.

Jeremy Acton, pemimpin dari Partai Dagga, yang mengkampanyekan penggunaan kanabis, mengatakan bahwa keputusan MK itu seharusnya bisa lebih jauh yaitu melegalkan orang membawa ganja di tempat umum. Ganja alias mariyuana alias kanabis disebut “dagga” di Afrika Selatan.

Pengadilan memberikan waktu 24 bulan bagi parlemen untuk menyesuaikan undang-undang dengan keputusannya tersebut.

Orang-orang dewasa yang menggunakan ganja secara pribadi d tempat pribadi akan dilindungi hukum sampai UU-nya diamandemen.

Pengadilan tidak menyebutkan berapa banyak jumlah ganja yang dapat ditanam secara pribadi oleh individu di Afsel. Parlemen yang akan memutuskan masalah itu, kata MK.

Sebelum Afsel, pada bulan April Zimbabwe menjadi negara kedua di Afrika setelah Lesotho yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Izinkan 1000 Imigran Yahudi Ethiopia Pindah ke ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Amnesti Internasional Mengutuk Persekusi Penganut Baha’i Yaman oleh Syiah al Houthi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?