Hidayatullah.com—Parlemen Tunisia sudah menyetujui sebuah undang-undang yang mempidanakan ujaran rasis dan hasutan kebencian, dengan tujuan melindungi warganya yang keturunan Arab berkulit hitam.
“In merupakan titik balik sangat penting dalam sejarah Tunisia, setara dengan penghapusan perbudakan,” kata Messaoud Romdhani, ketua Forum Hak-Hak Sosial dan Ekonomi Tunisia, seperdi dikutip BBC Rabu (10/10/2018) dari laporan AFP.
“Ini merupakan langkah besar, tetapi masih ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mewujudkan undang-undang ini dalam masyarakat di mana terjadi rasisme terhadap 10% orang Tunisia berkulit hitam dan orang-orang sub-Sahara Afrika, yang mengalami penghinaan dan bahkan terkadang serangan kekerasan,” kata Romdhani.
Pada bulan Agustus, seorang wanita asal Pantai Gading mendapatkan serangan ketika dia menanggapi hinaan orang terhadap dirinya, lapor AFP.
Berdasarkan undang-undang itu, seorang terdakwa yang menggunakan bahasa-bahasa rasis dapat dijebloskan ke dalam penjara selama satu tahun dan denda $350.
Undang-undang itu diloloskan dengan dukungan 125 anggota parlemen. Satu suara wakil rakyat menolaknya dan 5 lainnya abstain, lapor AFP.*