Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengacara: Asia Bibi Ingin Pindah ke Jerman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 November 2018 18:33 6:33 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 November 2018 18:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengacara dari Asia Bibi, wanita Kristen Pakistan yang dituduh melecehkan Nabi Muhammad, hari Rabu lalu sudah dikeluarkan dari penjara setelah dia dibebaskan oleh putusan Mahkamah Agung. Pengacaranya mengatakan bahwa Bibi ingin pindah ke Jerman, tetapi dia belum dapat meninggalkan negara Pakistan.

Dilansir I Senin (12/11/2018), kepada koran Jerman Bild am Sonntag Saif-ul-Mulook mengatakan bahwa kliennya “akan sangat bahagia jika dia dapat pergi menuju Jerman bersama keluarganya.”

Bibi, yang dibebaskan dari dakwaan penistaan agama pada 31 Oktober oleh Mahkamah Agung dan keluar penjara hari Rabu lalu, saat ini masih di Pakistan.

Sementara Mulook meninggalkan Pakistan menuju Belanda sehari setelah putusan MA.

Bibi ditangkap pada Juni 2009, setelah tetangganya mengadukan dia membuat pernyataan yang melecehkan Nabi Muhammad. Setahun kemudian, Bibi divonis hukuman mati, meskipun ada suara penentangan dari kelompok-kelompok HAM internasional.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Penistaan agama merupakan tindak kriminal yang dapat dikenai hukuman mati di Pakistan, negara yang 97 persen dari 180 juta jiwa penduduknya beragama Islam.

Pegiat HAM menuntut agar undang-undang itu, yang diberlakukan sejak era rezim militer Jenderal Zia-ul-Haq di tahun 1980-an, dihapus. Mereka berdalih UU itu sering kali justru dipakai oleh orang-orang yang ingin membalas dendam pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pelecehan terhadap agama.

Konon kasus Asia Bibi berawal ketika fia sedang bekerja di ladang di distrik Sheikhupura, Punjab. Wanita-wanita Muslim yang bekerja bersamanya keberatan dia mengambil air, dengan mengatakan bahwa sebagai non-Muslim dia tak boleh menyentuh mangkuk air. Para wanita itu kemudian mengadu ke pemuka agama setempat dan melaporkan kejadian itu sebagai penistaan agama. Menurut media lokal, pertengkaran di ladang itu memicu serangan warga terhadap rumah keluarga Bibi. Akhirnya, polisi menciduk Bibi dan melakukan investigasi terhadap tuduhan penistaan agama.

“Hampir semua kasus penistaan agama di Pakistan adalah karangan. Ada orang-orang yang menyalahgunakan UU penistaan. Kalaupun ada gugatan penistaan terhadap siapapun, seharusnya ada persidangan yang adil tanpa dihantui rasa takut dan intimidasi,” kata Mulook.

Setelah keluar putusan kasasi dari MA, saat ini kasus Asia Bibi memasuki tahap peninjauan perkara yang putusannya diperkirakan akan keluar beberapa hari mendatang.

Para pakar menduga sepertinya hakim-hakim agung akan menolak PK itu, sebab perkaranya justru akan berlarut karena membutuhkan hakim dan kesaksian yang lebih banyak untuk menyelesaikannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Negara Termiskin Uni Eropa Protes Harga BBM dan Pajak Kendaraan
Tulisan selanjutnya Kartu nikah digital Tanggapan MUI Soal Kartu Nikah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?