Hidayatullah.com–Pengacara dari Asia Bibi, wanita Kristen Pakistan yang dituduh melecehkan Nabi Muhammad, hari Rabu lalu sudah dikeluarkan dari penjara setelah dia dibebaskan oleh putusan Mahkamah Agung. Pengacaranya mengatakan bahwa Bibi ingin pindah ke Jerman, tetapi dia belum dapat meninggalkan negara Pakistan.
Dilansir I Senin (12/11/2018), kepada koran Jerman Bild am Sonntag Saif-ul-Mulook mengatakan bahwa kliennya “akan sangat bahagia jika dia dapat pergi menuju Jerman bersama keluarganya.”
Bibi, yang dibebaskan dari dakwaan penistaan agama pada 31 Oktober oleh Mahkamah Agung dan keluar penjara hari Rabu lalu, saat ini masih di Pakistan.
Sementara Mulook meninggalkan Pakistan menuju Belanda sehari setelah putusan MA.
Bibi ditangkap pada Juni 2009, setelah tetangganya mengadukan dia membuat pernyataan yang melecehkan Nabi Muhammad. Setahun kemudian, Bibi divonis hukuman mati, meskipun ada suara penentangan dari kelompok-kelompok HAM internasional.
Penistaan agama merupakan tindak kriminal yang dapat dikenai hukuman mati di Pakistan, negara yang 97 persen dari 180 juta jiwa penduduknya beragama Islam.
Pegiat HAM menuntut agar undang-undang itu, yang diberlakukan sejak era rezim militer Jenderal Zia-ul-Haq di tahun 1980-an, dihapus. Mereka berdalih UU itu sering kali justru dipakai oleh orang-orang yang ingin membalas dendam pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pelecehan terhadap agama.
Konon kasus Asia Bibi berawal ketika fia sedang bekerja di ladang di distrik Sheikhupura, Punjab. Wanita-wanita Muslim yang bekerja bersamanya keberatan dia mengambil air, dengan mengatakan bahwa sebagai non-Muslim dia tak boleh menyentuh mangkuk air. Para wanita itu kemudian mengadu ke pemuka agama setempat dan melaporkan kejadian itu sebagai penistaan agama. Menurut media lokal, pertengkaran di ladang itu memicu serangan warga terhadap rumah keluarga Bibi. Akhirnya, polisi menciduk Bibi dan melakukan investigasi terhadap tuduhan penistaan agama.
“Hampir semua kasus penistaan agama di Pakistan adalah karangan. Ada orang-orang yang menyalahgunakan UU penistaan. Kalaupun ada gugatan penistaan terhadap siapapun, seharusnya ada persidangan yang adil tanpa dihantui rasa takut dan intimidasi,” kata Mulook.
Setelah keluar putusan kasasi dari MA, saat ini kasus Asia Bibi memasuki tahap peninjauan perkara yang putusannya diperkirakan akan keluar beberapa hari mendatang.
Para pakar menduga sepertinya hakim-hakim agung akan menolak PK itu, sebab perkaranya justru akan berlarut karena membutuhkan hakim dan kesaksian yang lebih banyak untuk menyelesaikannya.*