Hidayatullah.com– Sebuah rancangan undang-undang sudah disahkan menjadi undang-undang di negara bagian Rivers di selatan Nigeria yang memberikan dasar hukum pada hak waris bagi kaum perempuan.
Meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung, masih banyak kebudayaan lokal dan keluarga di negeri itu yang tidak memperbolehkan perempuan memperoleh bagian harta waris. Kaum pria cenderung memperoleh harta waris dengan alasan agar harta tetap berada di dalam keluarga bersangkutan.
Hal itu disebabkan adanya kepercayaan umum bahwa ketika seorang perempuan menikah, dia tidak lagi menjadi bagian dari keluarga ayahnya dan menjadi bagian dari keluarga suaminya.
Akan tetapi dalam praktiknya, kebiasaan ini seringkali menjadikan perempuan di negeri itu terjerumus dalam kemiskinan.
UU baru di negara bagian Rivers dengan jelas menyatakan bahwa perempuan memiliki hak untuk mewarisi harta dan mereka tidak boleh dicegah untuk melayangkan gugatan ke pengadilan berkaitan dengan masalah waris.
Saat menandatangani peraturan perundangan baru itu, Gubernur Nyesom Wike mendorong kaum perempuan agar berani mengklaim apa yang menjadi hak warisnya dan mengatakan mereka tidak perlu takut terhadap ancaman dari pihak keluarga.
Dia juga mempertanyakan mengapa perempuan dikecualikan dalam pembagian warisan keluarga padahal mereka seringkali memiliki peran penting dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya tidak tahu kenapa itu tabu, karena kamu perempuan, karena ini seorang perempuan, kamu tidak berhak mewarisi apa yang menjadi milik ayahmu,” katanya, seperti dilansir BBC Jumat (16/9/2022).
“Bukan kamu yang memutuskan apakah kamu akan memiliki anak perempuan atau kamu akan memiliki anak laki-laki, melainkan adalah Tuhan [yang memutuskan],” kata Nyesom Wike, memperingatkan bahwa kelahiran anak perempuan atau lelaki adalah murni ketentuan Tuhan sehingga tidak patut mereka dibedakan perlakuannya.*