Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

UU Baru di Rivers Nigeria Menjamin Hak Waris untuk Perempuan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 September 2022 17:37 5:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 September 2022 17:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebuah rancangan undang-undang sudah disahkan menjadi undang-undang di negara bagian Rivers di selatan Nigeria yang memberikan dasar hukum pada hak waris bagi kaum perempuan.

Meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung, masih banyak kebudayaan lokal dan keluarga di negeri itu yang tidak memperbolehkan perempuan memperoleh bagian harta waris. Kaum pria cenderung memperoleh harta waris dengan alasan agar harta tetap berada di dalam keluarga bersangkutan.

Hal itu disebabkan adanya kepercayaan umum bahwa ketika seorang perempuan menikah, dia tidak lagi menjadi bagian dari keluarga ayahnya dan menjadi bagian dari keluarga suaminya.

Akan tetapi dalam praktiknya, kebiasaan ini seringkali menjadikan perempuan di negeri itu terjerumus dalam kemiskinan.

UU baru di negara bagian Rivers dengan jelas menyatakan bahwa perempuan memiliki hak untuk mewarisi harta dan mereka tidak boleh dicegah untuk melayangkan gugatan ke pengadilan berkaitan dengan masalah waris.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Saat menandatangani peraturan perundangan baru itu, Gubernur Nyesom Wike mendorong kaum perempuan agar berani mengklaim apa yang menjadi hak warisnya dan mengatakan mereka tidak perlu takut terhadap ancaman dari pihak keluarga.

Dia juga mempertanyakan mengapa perempuan dikecualikan dalam pembagian warisan keluarga padahal mereka seringkali memiliki peran penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya tidak tahu kenapa itu tabu, karena kamu perempuan, karena ini seorang perempuan, kamu tidak berhak mewarisi apa yang menjadi milik ayahmu,” katanya, seperti dilansir BBC Jumat (16/9/2022).

“Bukan kamu yang memutuskan apakah kamu akan memiliki anak perempuan atau kamu akan memiliki anak laki-laki, melainkan adalah Tuhan [yang memutuskan],” kata Nyesom Wike, memperingatkan bahwa kelahiran anak perempuan atau lelaki adalah murni ketentuan Tuhan sehingga tidak patut mereka dibedakan perlakuannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hartanigeriaperempuanwaris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taliban Lepas Insinyur Amerika Ditukar Tokoh Tribal Tersangka Penyelundup Heroin
Tulisan selanjutnya Listrik Seret Warga Finlandia Siap-siap Menggigil di Musim Dingin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?