Hidayatullah.com—Seorang petugas kebersihan di Yunani dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, karena berbohong perihal ijazah sekolah dasarnya ketika melamar pekerjaan.
Wanita berusia 53 tahun itu sudah bekerja di sebuah taman kanak-kanak yang dibiayai pemerintah selama 15 tahun, sebelum pemeriksaan tahun 2014 mengungkapkan bahwa dia memalsukan ijazahnya.
Wanita paruh baya itu hanya menjalani pendidikan dasarnya selama 5 tahun, tetapi dokumen akademiknya diubah sedemikian rupa sehingga dia tampak menyelesaikan 6 tahun pendidikan dasar.
Di Yunani persyaratan minimum agar dapat bekerja sebagai tukang bersih-bersih yang digaji negara adalah menyelesaikan wajib belajar enam tahun.
Helenic Association for Human Rights mengkritik keputusan hakim itu yang dinilainya “tidak manusiawi” dan “terlalu kaku”.
Di masa wanita itu tumbuh besar, tidak jarang anak-anak miskin di Yunani berhenti sekolah di tengah jalan agar mereka dapat bekerja mencari uang.
“Saya malu, tetapi saya melakukannya demi anak-anak saya,” kata wanita malang itu kepada koran lokal seperti dilansir Euronews Jumat (23/11/2018). “Saya tidak ingin mereka dibesarkan di panti asuhan seperti saya dahulu.”
Seorang jaksa yang menangani perkara di Mahkamah Agung Yunani sekarang sedang mengkaji ulang keputusan awal pengadilan guna melihat apakah kasus tersebut dapat disidang ulang.
Wanita itu dijebloskan ke dalam sel setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan oleh pengadilan di Larissa, Yunani bagian tengah.*