Hidayatullah.com—Rakyat Taiwan, negeri yang mendapat reputasi sebagai pusatnya liberalisme di Asia, menolak perkawinan sesama jenis.
Masalah perkawinan sebenarnya yang menjadi subyek dari tiga referendum terpisah yang digelar hari Sabtu (24/11/2018).
Kelompok konservatif meminta legislasi yang menyatakan perkawinan adalah ikatan antara seorang lelaki dan perempuan dipertahankan dan tidak diubah. Sedangkan kaum LGBT dan pendukungya meminta agar undang-undang diamandemen untuk memasukkan pasangan sesama jenis di dalamnya.
Hasil pemungutan suara dari referendum itu ternyata menunjukkan sebagian besar rakyat mendukung kelompok konservatif.
Hasil referendum itu berseberangan dengan keputusan pengadilan tinggi bulan Maret 2017 yang mendukung pengakuan perkawinan homoseksual. Pengadilan ketika itu juga memberikan waktu kepada parlemen untuk mengamandemen undang-undang atau membuat yang baru. Tidak jelas bagaimana hasil referendum itu akan mempengaruhi legislasi.
Pihak berwenang sekarang diduga akan membuat sebuah undang-undang khusus tanpa harus mengamandemen Hukum Sipil.
Menurut koresponden-koresponden BBC, salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah pasangan homoseksual diberikan perlindungan hukum, tetapi mereka tidak dapat melakukan perkawinan di Taiwan.
Baru-baru ini parlemen Hong Kong juga menolak pengakuan perkawinan homoseksual.*