Hidayatullah.com–Menjelang pemilihan umum pada 9 April, Parlemen ‘Israel’ (Knesset) sepakat untuk membubarkan diri pada Rabu malam.
Menurut harian Yedioth Ahronoth dikutip Anadolu, 102 suara di Knesset mendukung pembubaran itu, dan hanya dua suara menentangnya.
Pada Senin, mitra koalisi yang berkuasa yang dipimpin oleh Partai Likud Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyerukan pelaksanaan pemilu lebih awal, yakni pada April.
Keputusan itu muncul setelah Partai United Torah Yudaism menyatakan akan keluar dari koalisi jika Knesset mendukung rancangan undang-undang wajib militer.
RUU itu mewajibkan seluruh warga negara ‘Israel’ untuk menjalani wajib militer – tiga tahun untuk pria dan dua tahun untuk perempuan – kecuali anggota komunitas Yahudi Ultra-Ortodoks.
Jumlah kaum Yahudi Ultra-Ortodoks mencapai sekitar 10 persen dari total populasi ‘Israel’. Mereka cenderung hidup tertutup dalam lingkup komunitas dan sangat mematuhi hukum agama Yahudi.*