Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Anjing Pesek Ini Disita untuk Membayar Utang Pemiliknya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Maret 2019 16:45 4:45 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Maret 2019 16:34
Bagikan
Ilustrasi, anjing jenis pug (berhidung pesek).
Bagikan

Hidayatullah.com—Petugas penagihan utang di sebuah kota di Jerman menyita seekor anjing pesek dan melelangnya di eBay untuk membayar utang-utang pemiliknya –di antaranya utang pajak anjing– tetapi sekarang pemilik barunya juga menuntut ganti rugi.

Edda, seekor anjing berhidung pesek, laku dijual dengan nilai $850 di eBay, setelah otoritas kota Ahlen memajangnya untuk dilelang, dan seorang polisi wanita yang membelinya sekarang menuntut pemerintah kota Ahlen ganti rugi biaya perawatan medis anjing tersebut.

Polwan Michaela Jordan berencana menuntut pemerintah kota, karena anjing yang diiklankan berkondisi sehat itu ternyata memiliki masalah besar di bagian mata. Anjing itu sampai saat ini sudah menjalani empat operasi yang menelan biaya lebih dari $2.000, dan masih ada operasi kelima di masa depan.

Seorang pegawai pemerintah kota meyakinkan Jordan bahwa anjing betina itu sehat ketika polwan itu bertanya mengapa hewan tersebut dijual murah. Pegawai kota tersebut menjelaskan bahwa anjing itu dijual untuk membayar utang-utang pemiliknya, lapor koran Ahlener Tageblatt seperti dilansir RT Sabtu (2/3/2019).

Sementara jubir pemerintah kota Ahlen Frank Merschhaus awalnya memuji pelelangan anjing itu sebagai langkah pragmatis untuk melunasi utang-utang keluarga pemiliknya, tetapi proses penjualannya sekarang menjadi perhatian petugas penyelidikan internal. Pasalnya, pelelangan dliakukan dengan menggunakan akun eBay pribadi petugas yang terlibat, walaupun uangnya dikirim ke rekening milik bendahara kota Ahlen.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut peraturan yang berlaku hewan peliharaan bernilai jual lebih dari 250 euro ($284) bisa disita untuk membayar utang pemiliknya.

Keluarga pemilik Edda terpaksa melepas anjing kesayangannya karena mereka belum membayar pajak tahunan hewan peliharaan sebesar $90 yang dipungut oleh pemerintah kota, setelah kepala keluarga itu mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan kerja.

Koran-koran lokal melaporkan bahwa petugas penagih utang awalnya akan menyita kursi roda pemilik Edda sebelum akhirnya memutuskan untuk mengambil anjing tersebut, yang merupakan teman pelipur lara istri pemilik anjing. Namun, kabar itu dibantah oleh Merschhaus yang mengatakan berita itu sebagai “rumor keji.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paris Minta Vatikan Cabut Kekebalan Diplomatik Utusannya Tersangka Pencabulan
Tulisan selanjutnya UAS seru Umat Tidak Pilih Calon Pemimpin Berpolitik Uang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?