Hidayatullah.com—Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy menghadapi kendala dalam pencalonannya kembali sebagai presiden dalam pemilihan umum tahun 2017, setelah pengadilan menyatakan penyadapan atas jalur telekomunikasi teleponnya adalah legal.
Tim pengacara Sarkozy langsung mengajukan banding, setelah pengadilan menyatakan penyadapan pembicaraan antara Sarkozy dengan penasihat hukumnya adalah legal dan merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan bekas presiden Prancis keturunan Yahudi itu.
Sarkozy dan pengacaranya, Thierry Herzog, menjadi tersangka karena berusaha mengintervensi sebuah kasus lainnya.
Diduga Sarkozy memberikan janji kenaikan jabatan kepada seorang hakim jika bersedia membocorkan informasi perihal kasus pidana lain yang melibatkan dirinya.
“Kami akan mengajukan banding ke (pengadilan tertinggi) Court de Cassation atas keputusan ini segera. Perjuangan untuk melindungi hak istimewa pengacara-klien ini bukan semata pertempuran Thierry Herzog, tetapi untuk seluruh pengacara, dan ini akan terus diperjuangkan dengan kekuatan dan energi yang sama,” kata pengacara Herzog, Paul-Albert Iweins hari Rabu (7/5/2015) seperti dikutip Euronews.
Mantan presiden Prancis itu beserta sekutu-sekutu politiknya menghadapi serangkaian kasus hukum, termasuk dugaan penerimaan dana kampanye ilegal. Sarkozy, yang memerintahkan pasukan Prancis melakukan serangan udara atas rezim Qadhafi guna menggulingkan pemimpin Libya itu, berdasarkan sejumlah dokumen dan bukti yang ada diduga kuat pernah menerima jutaan dolar uang kampanye dari Muammar Qadhafi.*