Hidayatullah.com–Para calon perokok di negara bagian Hawaii, AS mungkin harus menunggu sangat lama melewati hambatan hukum pertama mereka, setelah seorang anggota parlemen mempertimbangkan akan menaikkan usia minimum untuk membeli rokok secara legal hingga usia 100 tahun.
Usulan undang-undang ini sejalan dengan usulan untuk melarang rokok dari tahun 2024.
Hawaii telah menerapkan beberapa undang-undang yang mempersulit penjualan rokok, tetapi Demokrat Richard Creagan, seorang dokter, percaya bahwa lebih banyak yang diperlukan untuk melarang rokok di negara itu.
“Pada dasarnya, kami memiliki sekelompok orang yang sangat kecanduan rokok dan dimainkan oleh pemain industri,” kata Creagan dikutip Hawaii Tribune-Herald.
Menurut undang-undang yang ada saat ini, mereka harus berusia 21 tahun untuk membeli rokok di Hawaii.
Creagan mengusulkan untuk menaikkan usia membeli rokok menjadi 30 tahun depan, 40 pada 2021, 50 pada 2022 dan 60 pada 2023. Pada 2024, usia minimum untuk membeli rokok adalah 100.
Dia mengatakan RUU itu disusun untuk menahan setiap tantangan hukum.
“Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat,” Creagan, yang mengakui merokok selama studi medisnya, katanya dikutip AFP.
Baca: Emil Salim: Perokok Usia Produktif Ancam Ekonomi Indonesia
“Kami tidak mengizinkan orang bebas mengakses opioid, misalnya, atau obat resep apa pun,” tambahnya.
“Ini lebih mematikan, lebih berbahaya daripada obat resep apa pun, dan ini lebih membuat ketagihan.”
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, merokok merupakan penyebab utama penyakit dan kematian yang dapat dicegah di Amerika Serikat, yang menyebabkan hampir setengah juta kematian setiap tahun.*