Hidayatullah.com—Abdul Aziz Fauzan Al Fauzan, salah satu ulama Saudi, memfatwakan bahwa pengkhususan waktu tertentu untuk hari nasional bukanlah tergolong perbuatan bid’ah. Beliau menjawab demikian setelah menerima pertanyaan mengenai pengkhususan hari tertentu sebagai hari nasional, saat tampil di sebuah acara televisi, sebagaima ditulis dalam situs Risalah Al Islam, Kamis (24/9) lalu.
Beliau mengakui juga bahwa fatwa itu bertentangan dengan fatwa beberapa gurunya sebelumnya, yang melarang. “Saya tidak melihat adanya larangan syar’i untuk pengkhususan hari nasional, sebagaimana yang ada di setiap negara di dunia.” Beliau juga menilai bahwa hal itu serupa dengan adanya “Hari Guru”, “Hari Ibu”, “Hari Buruh”, “Hari Pohon”, “Hari AIDS”, serta sejenisnya.
Jawab kritikan
Disebabkan fatwa itu, Al Fauzan menerima kritikan yang menyebutkan bahwa hari nasional menyebabkan banyak kemungkaran di tempat-tempat umum dan pasar saat perayaan.
“Kalau Syeikh Al Fauzan mengunjungi tempat-tempat itu, beberapa saat saja, maka fatwa itu tidak akan keluar,” demikian isi surat tersebut. Dan si pengritik juga mengkhawatirkan bahwa perayaan hari nasional bisa menyerupai hari raya, padahal hari raya yang disyariatkan sudah jelas.
Al Fauzan sendiri sadar bahwa fatwa itu akan menimbulkan masalah dengan para guru dan sahabat-sahabat, yang menyelisihi pendapat itu. “Dan saya tidak mencari ridha penguasa maupun masyarakat, saya juga tidak mengatakan, kecuali setelah ditanya,” tulisnya.
Menanggapi kritikan itu, Al Fauzan menegaskan bahwa ia juga tidak setuju adanya kemungkaran yang terjadi tidak hanya saat hari nasional, tapi di setiap saat. Kemungkaran itu adalah perbuatan yang wajib ditolak.
Al Fauzan juga membedakan antara hari raya dan hari nasional. Menurutnya, hari raya adalah ibadah dan adat, sedangkan hari nasional hanyalah adat, sehingga pengadaan hari nasional tidak otomatis membuat hari raya baru. [tho/risal/hidayatullah.com]