Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Merampas Tanah Seorang Janda, Bekas Presiden Kenya Harus Bayar $10,5 Juta

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Mei 2019 07:47 7:47 am
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Mei 2019 07:50
Bagikan
Mantan Presiden Kenya, Daniel arap Moi.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Kenya memerintahkan mantan presiden Daniel arap Moi membayar kompensasi 1,06 shiling ($10,5 juta) kepada seorang janda yang tanahnya diambil olehnya tanpa hak.

Moi mengubah ke dirinya sendiri kepemilikan tanah seluas 53 ekar kepunyaan seorang janda bernama Susan Cheburet Chelugui, kata hakim.

Tanah tersebut secara ilegal dirampas 36 tahun silam, tetapi baru diubah nama kepemilikannya menjadi nama Moi pada tahun 2007.

Mendiang suami Susan Chelugui, Noah Chelugui, merupakan seorang kepala tetua masyarakat setempat semasa Moi berkuasa. Moi menjabat presiden Kenya selama 24 tahun.

Mantan presiden itu dituduh oleh Susan Chelugui dan putranya David Chelugui mengubah kepemilikan tanah keluarga mereka menjadi nama Moi dua tahun setelah Noah Chelugui meninggal dunia.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Moi kemudian dikabarkan menjual tanah itu ke Rai Plywood Limited, sebuah perusahaan kayu, lapor wartawan BBC Mercy Juma dari Nairobi Jumat (17/5/2019).

Rai Plywood Limited mengatakan kepada hakim bahwa mereka membeli tanah itu dari Moi pada tahun 2007 setelah melalui pemeriksaan legalitasnya secara seksama.

Akan tetapi, Moi tidak dapat menunjukkan bukti apapun kepada pengadilan perihal bagaimana dia bisa memiliki tanah tersebut.

Hakim Anthony Ombwayo mengatakan bahwa Moi telah bertindak dengan cara yang “tidak konstitusional, sembrono, tidak mengikuti aturan dan tercela.”

Moi menjadi presiden kedua Kenya pada tahun 1978 dan menjabat sampai tahun 2002. Selama berkuasa dia memerintah dengan tangan besi dan dituduh banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Di bawah tekanan internasional, dia mengizinkan penyelenggaraan pemilu milti partai pada tahun 1992, yang diwarnai dengan kecurangan dan kekerasan meluas.

Selama bertahun-tahun sebenarnya banyak kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi pemerintah dan pengusaha-pengusaha kaya di Kenya. Namun kebanyakan korban, yang merupakan rakyat biasa, tidak memiliki kemampuan dan uang untuk menggugat mereka ke pengadilan.

Tidak hanya itu, korupsi yang merajalela di lembaga peradilan, sering kali menjadikan kasus sengketa tanah terkatung-katung sampai bertahun-tahun.

Keputusan hakim dalam kasus Chelugui versus Moi ini sangat signifikan dan menimbulkan harapan baru bagi rakyat yang tanahnya dirampas.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Daniel arap MoiKenya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kenapa Pemuda Prancis Tak Peduli Pemilu Uni Eropa
Tulisan selanjutnya FSDLK Indonesia Gelar Aksi Simpatik Peringati 71 Tahun Hari Nakba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?