Hidayatullah.com—Pengadilan di Iraq mengganjar tiga orang pria warga negara Prancis dengan hukuman mati setelah menyatakan mereka bersalah bergabung dengan kelompok ISIS alias Daesh.
Seorang pejabat pengadilan yang tidak bersedia diungkapkan identitasnya, hari Ahad (26/5/2019), mengkonfirmasi bahwa ketiga orang itu dihukum setelah terbukti bahwa mereka anggota ISIS, lapor RT.
Ketiga warga negara Prancis itu memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Mereka dikabarkan ditangkap di Suriah oleh pasukan dukungan Amerika Serikat sebelum kemudian dipindahkan ke Iraq untuk diadili.
Sementara ratusan orang asing telah diadili di Iraq karena menjadi anggota atau mengikuti aktivitas ISIS, sampai saat ini belum ada yang dieksekusi.
Ini untuk pertama kalinya ada warga negara Prancis yang dihukum mati oleh pengadilan di Iraq.*