Hidayatullah.com—Sultan Nazrin Muizuddin Shah, penguasa negara bagian Perak, Malaysia, memerintahkan agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan bahwa partai-partai politik menggelar aktivitas di sejumlah masjid dan surau yang ada di negara bagian itu.
Dilansir The Star Ahad (26/5/2019), dalam pernyataan yang dirilis kantor kesultanan Kepala Kerumahtanggaan Kerajaan Kol Datuk Abd Rahim Mohamad Nor mengatakan bahwa program-program yang dimaksud mencakup ceramah tanpa izin yang digelar di masjid atau surau antara tanggal 21 dan 24 Mei.
“Sultan telah memerintahkan Direktur Perak Islamic Religious Department (JAIPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap program-program tersebut,” kata Abd Rahim.
Sultan juga mengizinkan apabila pengurus masjid dan surau terlibat, maka pengelolaan masjid untuk sementara diambil alih oleh pejabat keagamaan setempat.
Abd Rahim mengatakan bahwa Sultan Nazrin menerima banyak pengaduan soal program-program politik yang digelar di sejumlah masjid dan surau seperti di Masjid Al-Khairiah di Kampung Banjar Hilir, Teluk Intan dan Surau Al-Ittihad Kampung Temiang di Ipoh.
Untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk, Sultan telah memanggil kepala kepolisian negara bagian dan direktur JAIPK, serta sekretaris Islamic Religious and Malay Customs Council (MAIAMP).
“Beliau juga bertemu dengan para pemimpin partai politik negara bagian dan menegaskan bahwa tidak boleh ada program yang digelar partai politik di masjid atau surau,” papar Abd Rahman, seraya menambahkan bahwa masjid adalah rumah ibadah di mana para jamaah seharusnya bersatu.
“Sultan mengatakan hal tersebut merupakan situasi yang tidak sehat, dan persaingan antar partai dari pihak penguasa dan oposisi dapat mencemari kesakralan masjid dan surau,” imbuh Abd Rahim.
Dalam pertemuan dengan sultan, para pemimpin partai politik bersedia memberikan komitmen untuk tidak menggelar acara atas nama partai atau memasang spanduk partai di area masjid dan surau.
“Partai-partai politik diperingatkan agar tidak mengundang pembicara untuk memberikan ceramah keagamaan tanpa terlebih dahulu meminta izin dari MAIAMP,” imbuh Abd Rahim.*