Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Bostwana memutuskan untuk tidak lagi mempidanakan perilaku homoseksual.
Dilansir BBC Selasa (11/6/2019), pengadilan tinggi menolak undang-undang yang menghukum pelaku hubungan sesama jenis 7 tahun penjara, menyatakannya tidak konstitusional.
Setelah majelis yang terdiri dari tiga hakim membuat keputusan bulat, hakim Michael Elburu mengumumkan keputusan mereka.
“Martabat kemanusiaan dicederai ketika kelompok-kelompok minoritas dimarjinalkan,” kata Elburu.
Dia menyebut undang-undang yang mempidanakan hubungan seks sesama jenis sebagai “diskriminasi”.
“Orientasi seksual bukanlah suatu fashion statement (gaya berbusana tertentu untuk menonjolkan citra tertentu). Itu merupakan bagian penting dari atribut kepribadian seseorang,” ujarnya.
Gugatan terhadap undang-undang itu diajukan oleh seorang pelajar yang berdalih bahwa masyarakat sekarang ini sudah berubah dan homoseksual sudah lebih diterima.
Negara Afrika lain yang tidak lagi mempidanakan hubungan seksual selama jenis termasuk Angola, Mozambik, dan Seychelles.