Hidayatullah.com—Mantan kepala Interpol Meng Hongwei hari Kamis (20/6/2019) mengaku bersalah di persidangan, setelah jaksa membacakan dakwaan bahwa dirinya mengambil uang suap 14,5 juta yuan (sekitar 29,9 miliar rupiah), lansir Reuters dari laporan media pemerintah China.
Interpol, badan koordinasi kepolisian global yang berbasis di kota Lyon Prancis, bulan Oktober lalu mengatakan bahwa Meng telah mengundurkan diri sebagai presidennya, beberapa hari setelah istrinya melaporkannya hilang ketika kembali ke negeri asalnya China.
Bulan Maret, Partai Komunis mengatakan melakukan investigasi atas Meng setelah dia ketahuan “menghambur-hamburkan” uang negara, menyalahgunakan kekuasaannya dan menolak mengikuti keputusan partai.
“Meng Hongwei telah menyampaikan pernyataan akhir, dan mengaku bersalah serta mengutarakan penyesalannya di pengadilan,” lapor koran People’s Daily perihal persidangan itu.
Koran pemerintah tersebut menjelaskan bahwa tuduhan atas Meng menyangkut beragam posisi dan jabatan yang pernah dipegangnya, termasuk ketika dia menjabat wakil menteri keamanan publik dan kepala pasukan penjaga pantai China. Dakwaan paling lawas menyangkut kasus tahun 2005.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pengadilan di kota Tianjin, akan mengumumkan keputusannya dalam waktu mendatang, lapor koran plat merah itu.*