Hidayatullah.com—Prancis akan menerapkan pajak ekologi (eco-tax) terhadap penerbangan-penerbangan ke luar negeri, yang diharapkan akan mendulang sekitar €180 juta mulai tahun 2020, kata Menteri Transportasi Elisabeth Borne hari Selasa (9/7/2019). Beberapa negara Eropa lain juga menerapkan pajak ekologi. Negara mana sajakah itu?
Pajak ekologi penerbangan luar negeri yang akan dipungut otoritas Prancis tersebut bervariasi tergantung jarak, tujuan dan kelas penerbangannya (ekonomi atau bisnis), lapor Euronews.
Penerbangan kelas ekonomi di dalam wilayah Prancis atau negara anggota Uni Eropa akan dikenai pajak €1,50 dan penerbangan kelas ekonomi ke selain negara UE dikenai pajak €3. Pajak penerbangan kelas bisnis di lingkungan negara anggota UE €9 dan tujuan selain negara UE €18.
Pajak tersebut diberlakukan kepada seluruh perusahaan yang menerbangkan pesawatnya dari bandara di wilayah Prancis. Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan menuju Corsica, departemen dan teritori Prancis di seberang lautan, serta penerbangan lanjutan, kata menteri. Kebijakan itu dimasukkan dalam anggaran negara Prancis 2020.
Sejumlah negara Eropa lain juga mengambil kebijakan serupa dengan Prancis.
Belanda. Pada bulan Mei lalu pemerintah Belanda mengajukan rancangan undang-undang baru agar mulai 1 Januari 2021 dikenai pajak untuk setiap tiket penerbangan yang berangkat dari negara itu sebesar €7.
Kebijakan itu juga memberlakukan pajak atas muatan pesawat kargo sampai €3,85 per ton kargo, dengan tarif lebih rendah bagi pesawat kargo yang tidak terlalu bising. Diharapkan lewat kebijakan itu uang €200 juta dapat terkumpul, menurut pernyataan pemerintah.
Swedia menerapkan pajak serupa sejak April 2018, yang berlaku bagi penerbangan-penerbangan komersial –dengan penumpang lebih dari 10 orang– yang berangkat dari bandara-bandara di Swedia. Tarifnya juga tergantung tujuan akhir penerbangan. Jika pesawat bertujuan ke negara anggota Uni Eropa setiap penumpang dikenai pajak €6 dan €25 untuk tujuan di luar Uni Eropa.
Pajak penerbangan diberlakukan Jerman sejak 2011 bagi penumpang pesawat yang berangkat dari negara itu. Untuk tujuan negara anggota Uni Eropa, kandidat anggota Uni Eropa, anggota European Free Trade Association dan negara ketiga dengan jarak tujuan sama dikenai tarif €8. Tarif itu naik menjadi €25 untuk tujuan dengan dengan jarak di bawah 6.000 km dan €42 unuk tujuan berjarak lebih dari 6.000 km.*