Hidayatullah.com–Seorang hakim di Amerika Serikat memberikan hukuman penjara seumur hidup terhadap gembong narkoba Joaquin “El Chapo” Guzman, ditambah 30 tahun.
Guzman, 62, dinyatakan bersalah dalam 10 dakwaan, termasuk perdagangan narkoba dan pencucian uang, oleh sebuah pengadilan federal di New York pada bulan Februari.
Dia melarikan diri dari sebuah penjara di Meksiko melewati terowongan pada tahun 2015, kemudian diekstradisi ke AS pada tahun 2017 atas permintaan otoritas di negeri Paman Sam itu.
Dia adalah mantan bos kartel Sinaloa, yang menurut aparat merupakan pemasok narkoba terbesar ke Amerika Serikat.
Berbicara melalui penerjemah sebelum hakim di pengadilan Brooklyn membacakan vonis hari Rabu (17/7/2019), dia mengatakan bahwa pemenjaraanya di AS membuatnya memperoleh banyak siksaan dan dia tidak mendapatkan proses persidangan yang adil.
Hukuman seumur hidup yang diterima Guzman merupakan hukuman minimum. Hukuman tambahan penjara 30 tahun untuk kasus penyalahgunaan senjata api. Dia juga diharuskan membayar ganti rugi $12,6 miliar, lapor BBC.
Pihak kejaksaan mengatakan Guzman akan menjalani hukumannya di “balik berton-ton baja”, merujuk penjara berpengawasan sangat ketat di Colorado, AS.
Pengacara Guzman, Jeffrey Lichtman mengumumkan rencana untuk mengajukan banding.
Dia berdalih persidangan kasus kliennya tidak berjalan secara adil, dan para juri dipengaruhi sentimen negatif terhadap Guzman akibat berbagai laporan buruk dari media
Dia menyebut persidangan itu sebagai “pertujukan” alias tontonan dan bukan persidangan yang semestinya adil.*