Hidayatullah.com–Pihak berwenang Malaysia bersiap akan mendeportasi seorang guru Turki beserta istri dan anak-anaknya, dengan tuduhan sebagai anggota kelompok Gulen yang dicap teroris oleh pemerintah Ankara, meskipun baru dua bulan lalu mereka memegang status dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Free Malaysia Today (FMT) hari Jumat (30/8/2019) melaporkan bahwa Arif Komis, 43, dan keluarganya ditahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Komis dituduh menjadi bagian dari kelompok Gulen, yang dicap pemerintahan Presiden Erdogan sebagai teroris. Dia bekerja sebagai guru di Hibiscus International School, sekolah yang konon berkaitan dengan organisasi bentukan Fethullah Gulen, dan ditangkap aparat kepolisian Malaysia pada 28 Agustus.
Menanggapi kasus penangkapan itu lewat Twitter, jubir Human Rights Watch Asia Phil Robertson mengkritik Putrajaya karena melanggar hak-hak pencari suaka.
“Di mana masyarakat sipil Malaysia untuk melindungi orang Turki dan keluarganya ini yang menjadi kekhawatiran UNHCR? Mengapa pemerintah Pakatan Harapan melanggar hak-hak pengungsi dengan cara seperti ini? Mengapa seorang yang sederhana ini diperlakukan begitu hina?” kata Robertson.
Gerakan Gulen dituduh sebagi biang kerok upaya menggulingkan pemerintahan Turki pada 2016. Menyusul “kudeta yang gagal” itu puluhan ribu orang ditangkap dan dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil atau karyawan di berbagai instansi dan perusahaan.
Malaysia termasuk negara yang tunduk pada perintah Turki untuk menangkap dan mendeportasi siapa saja yang dituduh berkaitan dengan organisasi atau gerakan Gulen.
Pada tahun 2017, Malaysia mendeportasi tiga orang warga negara Turki atas permintaan pemerintah Ankara, sehingga mengundang protes dari kelompok-kelompok peduli HAM.
Turgay Karaman, Ismet Ozcelik dan Ihsan Aslan dideportasi ke Turki meskipun keluarga mereka memohon agar hal itu tidak dilakukan.*