Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pakai UU Kolonial, Hong Kong Larang Demonstran Gunakan Penutup Wajah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2019 18:49 6:49 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Oktober 2019 18:48
Bagikan
Pelajar Hong Kong ikut berunjuk rasa.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam menggunakan undang-undang darurat era penjajahan guna meredam demonstrasi yang semakin brutal dengan melarang pengunjuk rasa mengenakan masker penutup wajah.

Keputusan itu diumumkan hari Jumat (4/10/2019), setelah aksi kekerasan semakin marak menyusul perayaan ke-70 tahun negara komunis China.

Carrie Lam mengatakan bahwa kekerasan telah “menghancurkan kota” dan pihak berwenang tidak dapat membiarkannya semakin memburuk, lansir BBC.

Namun, para pengamat menilai keputusan itu akan sulit ditegakkan dan akan sangat kontroversial.

Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan larangan penggunaan penutup wajah akan diterapkan dalam aksi-aksi massa yang berizin maupun tidak berizin, termasuk kerumuman yang dinyatakan terlarang serta ketika terjadi kerusuhan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Penutup muka yang terlarang mencakup semua jenis yang dapat menutupi penampakan wajah seseorang, termasuk cat wajah.

Pengecualian berlaku bagi orang yang mengenakan masker dengan alasan kesehatan, atau harus dipakai karena profesi mereka.

UU yang dipakai Lam adalah Emergency Regulations Ordinance (ERO) buatan tahun 1922 dan sudah tidak pernah dipakai lebih dari 50 tahun.

UU itu memungkinkan pimpinan eksekutif Hong Kong mempersingkat proses legislasi normal, yang mana biasanya sebuah rancangan undang-undang harus lebih dulu melewati parlemen Hong Kong, Dewan Legislatif.

ERO terakhir digunakan pada tahun 1967 untuk membantu menghentikan kerusuhan di wilayah otonom pusat bisnis dan keuangan global tersebut.

Larangan penggunaan masker itu diumumkan setelah pada hari Selasa (3/10/2019) seorang anggota polisi melepaskan tembakan peluru tajam dari jarak dekat ke arah sejumlah demonstran berpenutup wajah, yang menyerangnya dengan menggunkan tongkat besi. Seorang demonstran laki-laki berusia 18 tahun terluka akibat tembakan itu.

Pihak berwenang mengatakan korban sudah dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Carrie LamdemonstranHong Kongmasker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tutup 30 Tahun Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaan di Somalia
Tulisan selanjutnya Penjara Tempat Oscar Wilde Dikurung karena Hubungan Seks Gay akan Dijual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Berita
28 Agustus 2026 11:26
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?