Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Tinggi Uni Eropa: Produk dari Tanah Palestina yang Diduduki Wajib Dilabeli ‘Buatan Israel’

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2019 08:27 8:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2019 08:27
Bagikan
Gedung Mahkamah Eropa di Luksemburg
Bagikan

Hidayatullah.com-Pengadilan Tinggi Uni Eropa (ECJ) pada hari Rabu memerintahkan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) untuk memberi label produk makanan dari permukiman Yahudi di Israel, jika produk dijual ke negara-negara Uni Eropa.

Mahkamah yang berkantor di Luksemburg itu mengatakan produk-produk yang dibuat di permukiman Israel wilayah Palestina, tidak bisa hanya diberi label ‘’buatan Israel’’ karena ‘’negara Israel hadir di wilayah tersebut sebagai kekuatan pendudukan (penjajahan) dan bukan sebagai entitas berdaulat.’’

Buah-buahan, sayuran, dan tanaman merambat adalah di antara banyak bahan makanan yang tumbuh di Lembah Jordan yang subur, yang berada di atas akuifer besar di wilayah yang tidak dikenal memiliki sumber daya air yang melimpah. Sebagian besar wilayah tersebut ditempati oleh militer Israel dan melekat pada pemukiman yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Putusan hari Selasa di Pengadilan Eropa (ECJ) menegaskan kembali rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa pada tahun 2015, yang mengatakan bahwa produk bahan makanan tidak dapat dicap sebagai “Buatan Israel” jika dibuat di luar perbatasan 1967 Israel, di wilayah pendudukan Palestina.

“Di mana asal atau asal diindikasikan pada bahan makanan, itu tidak boleh menipu,” kata pengadilan dalam pendapatnya yang dikeluarkan pada hari Selasa dikutip Al Jazeera.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Untuk membantu pengecer memahami rekomendasi 2015, Prancis pada 2016 menghasilkan pedoman untuk menunjukkan cara memberi label barang yang sesuai.  Itulah fokus tantangan yang dibawa ke hadapan ECJ di Luksemburg oleh Psagot, sebuah perusahaan yang mengelola kebun anggur di wilayah Palestina yang diduduki, dan Organisasi Juive Europeene (Organisasi Yahudi Eropa).

Para penantang mengatakan memberi label asal-usul bahan makanan secara akurat, dan sesuai dengan pedoman UE, akan memfasilitasi boikot ekonomi Israel, yang mereka anggap sebagai anti-Semit.

Pengadilan Prancis pada 2018 mengabulkan permintaan Psagot untuk tidak menegakkan arahan Komisi atas botol anggurnya, tetapi juga meminta ECJ untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

Pelabelan yang jelas dinilai “dapat mempengaruhi keputusan pembelian konsumen,’’ sebagian di antaranya mungkin memilih tidak membeli produk karena ‘’pertimbangan etis dan hal-hal yang berkaitan dengan ketaatan pada hukum internasional.’’

Uni Eropa merupakan salah satu penentang keras permukiman ilegal Yahudi di Israel, dan menyebut hal itu menyalahi hukum internasional.

Israel dengan cepat menolak putusan pengadilan itu, dengan mengatakan hal itu menggambarkan ‘’standar ganda Uni Eropa terhadap Israel.’’

“Ada sekitar 200 perselisihan wilayah di seluruh dunia, namun ECJ belum memberikan putusan tunggal (has not rendered a single ruling) terkait pelabelan produk-produk yang berasal dari wilayah-wilayah ini,” ujar Kementerian Luar Negeri Israel dikutip Voice of America.

Sementara itu, keputusan itu disambut gembira kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Direktur Uni Eropa Untuk Pemantauan HAM, Lotte Leicht, mengatakan putusan ini “merupakan langkah penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk menegakkan tugas mereka supaya tidak ikut serta dalam fiksi bahwa permukiman ilegal itu merupakan bagian dari Israel. Konsumen Eropa berhak yakin bahwa produk yang mereka beli tidak terkait dengan pelanggaran serius aturan hukum kemanusiaan internasional,” katanya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ECJEropaisraelMahkamah EropapalestinaPengadilan Tinggi Uni Eropaproduk IsraelUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres: Indonesia Harus Punya Piranti Keuangan dan Bisnis Syariah
Tulisan selanjutnya Menhan Indonesia dan Menhan Malaysia Saling Dukung Jaga Perdamaian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Berita
31 Agustus 2026 06:08
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?