Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Hong Kong hari Senin (18/11/2019) memutuskan bahwa larangan penggunaan penutup wajah yang diberlakukan saat ini tidak konstitusional.
Dilansir DW, dalam pernyataan persnya pengadilan mengatakan bahwa larangan penggunaan penutup wajah itu melanggar hak-hak fundamental dan melebih batas dari apa yang dimaksudkan, dan oleh karena itu tidak memenuhi uji proporsionalitas.
Hukum yang digunakan oleh pemerintah Hong Kong untuk melegalkan larangan penggunaan penutup wajah itu merupakan undang-undang buatan masa kolonial Inggris. Banyak demonstran yang tidak mematuhi larangan itu sejak diumumkan penerapannya beberapa pekan lalu.
Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong lewat Twitter menyebut keputusan Pengadilan Tinggi itu sebagai “kemenangan langka bagi pengunjuk rasa Hong Kong.”
Larangan penggunaan penutup wajah diterapkan pada bulan Oktober, ketika Kepala Eksekutif Carrie Lam menghidupkannya kembali setelah lebih dari 50 tahun tidak pernah diberlakukan. Pemerintah Hong Kong memberlakukan larangan itu dengan alasan agar para pelaku kerusuhan dalam aksi-aksi unjuk rasa mudah dikenali.*