Hidayatullah.com—Pengadilan Distrik Seoul Pusat hari Jumat (29/11/2019) menghukum bintang K-pop Jung Joon-young dengan penjara enam tahun dan temannya penyanyi K-pop Choi Jong-hoon dengan penjara lima tahun karena kejahatan-kejahatan seksual yang mereka lakukan.
Pengadilan memvonis Jung dan Choi bersalah memperkosa bersama-sama sejumlah wanita sementara korban berada did bawah pengaruh alkohol atau sedang mabuk.
Jung juga dinyatakan bersalah membagikan foto dan rekaman-rekaman video seks, termasuk rekaman pemerkosaan yang dilakukannya, lewat kelompok obrolan di media sosial, lapor Korea Herald.
Jung dan Choi mengklaim hubungan seksual yang terjadi dilakukan suka sama suka dengan wanita-wanita yang masih sadarkan diri. Namun, hakim menolak klaim itu karena bertentangan dengan kesaksian dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.
Pengadilan juga memerintahkan Jung dan Choi masing-masing menjalani program edukasi bagi para pelaku kejahatan seksual selama 80 jam. Kedua bintang K-pop itu juga dilarang terlibat dalam pekerjaan atau kegiatan di mana ada anak-anak, remaja atau penyandang disabilitas di sana selama lima tahun.
Jaksa menuntut Jung agar dipenjara selama 7 tahun dan Choi dipenjara 5 tahun. Jung dibebaskan dari satu dakwaan serangan seksual lain dalam persidangan kasus yang sama.
Hakim Kang Seong-soo mengatakan Jung, 30, telah memperkosa para wanita yang “sedang mabuk dan tidak sanggup menolak, merekam mereka dalam keadaan telanjang dan sedang melakukan hubungan seks, kemudian menyebarkan rekaman itu lewat media sosial.”
“Kita tidak dapat bayangkan betapa pedihnya perasaan para korban ketika mengetahui hal itu kemudian,” kata hakim seperti dilansir BBC.
Hakim Kang juga mengatakan tampak Jung memandang korbannya sekedar alat untuk bersenang-senang.
Dalam kesaksian akhirnya Jung mengakui kebodohan yang telah dilakukannya dan sangat menyesalinya.
Pada bulan Maret, Jung mengundurkan diri dari bisnis musik, setelah mengakui bahwa dia merekam wanita korbannya secara diam-diam dan membagikan video-video tersebut.
Sedangkan Choi, seorang mantan anggota grup FT Island dan menurut pengadilan berusia 30 tahun, menurut pengadilan dia “tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah memperkosa beramai-ramai korban-korbannya yang sedang mabuk.”
Seorang korban bernama A pada bulan April 2019 mengatakan kepada salah satu kanal TV kabel bahwa dia menyakini telah diperkosa oleh lima orang pria, termasuk Choi dan Jung, setelah tidak sadarkan diri akibat mabuk minuman keras.
Suatu ketika dirinya terbangun dia melihat Choi berada di sampingnya. “Oleh karena saya telanjang, saya bertanya” ‘Apa yang terjadi?’ Mereka mengakatan: ‘Kamu tak ingat?’ Lalu mereka tertawa,” kata A seperti dilansir The Street Times (19/4/2019).*