Hidayatullah.com—Peraturan hukum tentang ujaran kebencian yang memberikan sanksi pidana kepada pelakunya mulai diberlakukan pada Desember 2019 di wilayah Kawasaki, Jepang, sebagai upaya untuk meredam diskriminasi terhadap warga kelahiran Korea yang bermukim di Jepang dan etnis asing lainnya.
Ini untuk pertama kalinya ada peraturan hukum di Jepang yang menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelakunya.
Ujaran kebencian sudah menjadi masalah di kota Kawasaki, di mana banyak terdapat orang Korea, sehingga mendorong pemerintah setempat untuk membuat rambu hukum ujaran kebencian pada tahun 2016. Namun, peraturan hukum tersebut hanya memberikan prinsip-prinsip dasar penanggulangan kasus ujaran kebencian, tanpa ada ketentuan sanksi pidana, lapor Asahi Shimbun Kamis (12/12/2019).
Peraturan serupa diberlakukan kota Osaka, pemerintah kota metropolitan Tokyo dan pemerintah daerah lain, tetapi tanpa ada sanksi pidana.
Ketentuan pidana dalam kasus ujaran kebencian di Kawasaki akan berlaku efektif mulai Juli 2020. Pelaku yang mengeluarkan kata-kata diskriminatif terhadap warga keturunan asing dapat dikenai denda sampai 500.000 yuan (sekitar 64,5 juta rupiah).
Bentuk ujaran kebencian yang dapat dipidanakan antara lain mengatakan kepada orang etnis asing agar angkat kaki dari Jepang, “kamu seharusnya mati”, “kamu kecoak” di tempat-tempat umum, dengan menggunakan pengeras suara, spanduk, selebaran dan alat-alat bantu lainnya.
Pada tahap awal, pihak pemerintah kota dengan mendengarkan pendapat dari panel penguji kebijakan akan meminta atau memerintahkan pelaku untuk menghentikan ujaran kebencian. Apabila pelaku bersikukuh meneruskan aksinya, makan pihak wali kota dakan membuat laporan pengaduan pidana. Kemudian, jika pengadilan menyatakan pelaku bersalah, maka hukuman denda akan dijatuhkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ujaran kebencian dan perilaku-perilaku sejenis juga menjadi masalah di dunia maya Jepang. Namun, peraturan hukum tersebut tidak berlaku untuk ujaran kebencian yang dibuat di internet, karena sulitnya untuk mengidentifikasi individu di belakangnya.*