Hidayatullah.com–Pengadilan regional Frankfurt hari Kamis (18/12/2019) menyatakan bahwa model bisnis Uber di Jerman yang mengandalkan mobil sewa dari perusahaan-perusahaan peminjaman kendaraan setempat telah melanggar sejumlah peraturan tentang persaingan bisnis.
Majelis hakim mengatakan perusahaan itu lebih dari sekedar menjadi penghubung antara pengemudi dan pelanggan, karena itu Uber harus memiliki izin penyewaan mobil juga.
“Dari sudut pandang pelanggan, Uber merupakan pihak penyedia jasa,” kata Annette Theimer, menggarisbawahi bahwa Uber dapat memilih pengemudinya dan menetapkan harga.
Pengadilan juga menyoroti bahwa tidak semua pengemudi kembali ke kantor pusatnya setelah mengantar pelanggan sebagaimana yang diharuskan undang-undang, dan menuding Uber tidak secara layak memeriksa perusahaan penyewaan kendaraan yang menjadi mitranya.
Keputusan pengadilan itu berlaku segera, tetapi masih dapat diajukan banding.
Uber mengatakan bahwa pelanggan masih dapat menggunakan aplikasinya sementar pihak perusahaan menyelesaikan masalah hukum.
Tidak seperti negara lain, di Jerman sopir nonprofesional (orang kebanyakan) dilarang menggunakan mobil pribadi untuk dijadikan taksi online melalui Uber, yang merupakan hasil keputusan pengadilan sebelumnya. Uber hanya beroperasi di beberapa kota besar dengan menggunakan model bisnis alternatif yaitu menggunakan mobil sewaan berlisensi dari perusahaan-perusahaan taksi.
Persatuan taksi dan perusahaan penyewaan kendaraan di Jerman menyambut baik keputusan hari Kamis itu.
“Pengadilan sudah menegaskan bahwa sistem (bisnis) Uber adalah ilegal di Jerman,” kata ketuanya Michael Oppermann seperti dilansir DW.
Akan tetapi ikatan bisnis online Jerman Bitkom mengatakan bahwa itu menunjukkan peraturan transportasi di Jerman tidak mengikuti perkembangan zaman.
“Hukum melindungi keuntungan perusahaan taksi dengan mengorbankan konsumen,” kritik ketua Bitkom Bernhard Rohleder.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengalami kendala ekspansi di Eropa karena model bisnisnya dianggap melanggar undang-undang yang berlaku di sejumlah negara.
Saat ini Uber masih bertarung di pengadilan di Inggris, setelah lisensinya di London dicabut dengan alasan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan penggunanya.*