Hidayatullah.com—Palau negara mungil di kawasan Samudera Pasifik menjadi negara pertama di dunia yang melarang krim tabir surya yang dapat membahayakan koral dan kehidupan laut.
Terhitung hari Rabu 1 Januari 2020, krim tabir surya yang mengandung bahan beracun seperti oxybenzone tidak boleh dipergunakan atau dijual di negara itu.
Presiden Palau Tommy Remengesau berkata, “Kita harus hidup dan menghormati lingkungan karena lingkungan adalah tempat hidup kita.”
Negara kepulauan itu memasarkan diri sebagai “surga perawan” bagi para penyelam.
Sebuah laguna di Rock Islands, Palau, merupakan situs Warisan Dunia Unesco. Negara yang terletak di utara Papua itu memiliki populasi sekitar 20.000 yang tersebar di ratusan pulau kecil.
Larangan tersebut, yang diumumkan pada 2018, melarang krim tabir surya yang mengandung satu atau lebih sepuluh bahan berikut: Oxybenzone (benzophenone-3), Ethyl paraben, Octinoxate (octyl methoxycinnamate), Butyl paraben, Octocrylene, 4-methyl-benzylidene camphor, Benzyl paraben, Triclosan, Methyl paraben, Phenoxyethanol.
International Coral Reef Foundation mengatakan bahan-bahan kimia terlarang itu “diketahui sebagai pencemar lingkungan, yang kebanyakan dari mereka …. sangat beracun bagi banyak spesies alam liar yang baru tumbuh.”
“Ketika sains mengatakan kepada kita bahwa praktik itu merusak batu karang, populasi ikan, atau bagi samudera itu sendiri, rakyat kami menyimaknya dan demikian pula (seharusnya) para pengujung kami,” kata Remengesau kepada AFP seperti dilansir BBC Selasa (31/12/2019).
“Bahan-bahan kimia tabir surya ditemukan di seluruh habitat Palau yang kritis, dan di kulit mahluk-mahluk yang paling kita kenal.”
“Kami tidak keberatan menjadi negara pertama yang melarang bahan-bahan kimia ini, dan kami akan melakukan tugas bagian kami untuk menyebarkan pesan itu,” kata Presiden Remengesau.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Jumlah krim tabir surya mengandung bahan kimia berbahaya menurun. Pada tahun 2018, para pakar mengatakan bahan berbahaya ditemukan di setengah produk krim dan losion.
Ketika negara bagian Hawaii, Amerika Serikat, mengumumkan larangan serupa yang berlaku efektif mulai 2021, merk-merk besar buru-buru mengatakan bahwa produk mereka ramah lingkungan tidak merusak batu karang.
Selain Palau dan Hawaii yang juga mengumumkan larangan serupa adalah Virgin Islands (teritori AS) yang berlaku efektif pada Maret 2020, serta Pulau Bonaire di Kepulauan Karibia (teritori Belanda).*