Hidayatullah.com-Vonis Pengadilan Internasional (ICJ) pada hari Kamis, 23 Januari 2020, yang memerintahkan Myanmar untuk mencegah semua tindakan genosida terhadap etnis Rohingya yang tersisa dan kewajiban melindungi minoritas Muslim itu disambut rasa syukur.
“Putusan ini memberi kita perasaan bahwa kita bisa mendapatkan pengakuan sebagai Rohingya di Myanmar. Kami berterima kasih kepada Tuhan Yang Mahakuasa, ”Shahana Akter, seorang wanita Rohingya yang tinggal di kamp Lambarshia di Cox’s Bazar, mengatakan kepada RFA dari BenarNews, hari Kamis (23/1/2020).
Sebagaimana diketahui, Panel 17 hakim di sidang ICJ di Den Haaq hari Kamis memberikan suara bulat untuk memerintahkan Myanmar mengambil “semua langkah dalam kekuatannya” untuk mencegah genosida, yang menurut mereka Rohingya tetap dalam risiko serius.
Ini termasuk pencegahan pembunuhan dan “menyebabkan kerusakan tubuh atau mental yang serius” kepada anggota kelompok, serta melestarikan bukti kemungkinan genosida yang telah terjadi.
Abdulqawi Ahmed Yusuf sebagai hakim ketua mengatakan Myanmar harus melaporkan kembali dalam waktu empat bulan tentang bagaimana negara itu menerapkan putusan itu.
Pengadilan dengan suara bulat mengadopsi “langkah-langkah sementara” yang mengharuskan Myanmar untuk mencegah genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menyimpan barang bukti, kutip Human Right Watch (HRW).
Militer Myanmar telah melakukan aksi kekejaman besar-besaran terhadap Rohingya, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran, yang memuncak selama kampanye pembersihan etnis pada akhir 2017, memaksa lebih dari 740.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Bulan September 2019, Misi Pencari Fakta Independen yang didukung PBB untuk Myanmar menemukan bahwa 600.000 Rohingya yang tersisa di Myanmar “mungkin menghadapi ancaman genosida yang lebih besar daripada sebelumnya.”
“Perintah ICJ ke Myanmar untuk mengambil langkah konkret untuk mencegah genosida Rohingya adalah langkah penting untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut terhadap salah satu orang yang paling teraniaya di dunia,” kata Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di Human Rights Watch (HRW).
“Pemerintah dan badan-badan PBB yang peduli sekarang harus mempertimbangkan untuk memastikan bahwa perintah itu ditegakkan ketika kasus genosida bergerak maju,” katanya di laman resminya.
Perintah Mahmakah Internasional tersebut mengikuti permohonan gugatan pihak Gambia 11 November 2019 dengan tuduhan bahwa pelanggaran oleh militer Myanmar di Negara Bagian Rakhine terhadap Rohingya.
ICJ kemudian mengadakan dengar pendapat atas permintaan tindakan sementara Gambia pada bulan Desember.
Pengadilan juga telah memerintahkan Myanmar untuk melaporkan penerapan perintah tersebut dalam empat bulan, dan kemudian setiap enam bulan sesudahnya.
Menurut HRW, pasal 41 (2) Statuta ICJ, perintah tindakan sementara pengadilan secara otomatis akan dikirim ke Dewan Keamanan PBB.
“Perintah semacam itu akan meningkatkan tekanan pada dewan untuk mengambil tindakan nyata di Myanmar, termasuk melalui resolusi yang mengikat untuk mengatasi beberapa indikator niat genosida yang diuraikan dalam laporan komprehensif 2018 dari misi pencarian fakta internasional.”
HRW juga mendesak badan-badan PBB lainnya untuk mengambil langkah-langkah memperkuat keputusan ICJ ini.
Sementara itu, pihak Myanmar kecewa keputusan Mahkamah Internasioal yang menyalahkan negaranya.
Kementerian Luar Negeri Myanmar dikutip BBC mengatakan, keputusan pengadilan PBB dinilai menyajikan “gambaran yang menyimpang dari situasi”.
Myanmar juga mengatakan Komisi Penyelidikan Independen yang telah dibentuk pemerintah, sebelumnya menemukan bahwa tidak ada genosida di negara bagian Rakhine. Namun dikatakan bahwa ‘kejahatan perang telah terjadi’, dan sedang diselidiki oleh sistem peradilan pidana nasional Myanmar.
Bagaimanapun, keputusan PBB ini akan memengaruhi hubungan bilateral Myanmar dengan beberapa negara.
“Ini telah menghambat kemampuan Myanmar untuk meletakkan dasar bagi pembangunan berkelanjutan di Rakhine,” tambahnya dalam sebuah pernyataan dikutip BBC.
Bagaimanapun, keputusan ICJ ini akan berdampak buruk bagi Myanmar di masa depan, selama perlakuan terhadap etnis Rohingya belum berubah*