Hidayatullah.com–Warga Kenya terancam didenda $50.000 atau dipenjara dua tahun apabila mempublikasikan atau membagikan berita palsu soal wabah coronavirus.
Negara itu belum ada konfirmasi kasus coronavirus, meskipun seorang hakim pengadilan tinggi pekan lalu menghentikan sementara semua penerbangan langsung dari China menyusul penyebaran wabah coronavirus.
Jubir pemerintah Cyrus Oguna mengatakan para detektif dari unit kejahatan siber menganalisa konten yang beredar online untuk investigasi, penangkapan dan penuntutan para tersangka, lansir BBC Selasa.
UU Penyalahgunaan Komputer dan Kejahatan Siber di Kenya, mempidanakan penyebaran berita palsu, kabar yang menyesatkan atau informasi fiktif. Terdakwa terancam denda 5 juta shilling Kenya ($50.000) atau penjara maksimal 2 tahun atau keduanya.
Terjadi kehebohan publik hari Senin (2/3/2020) setelah beredar potongan rekaman video yang menunjukkan pemerintah mengkonfirmasi adanya kasus coronavirus.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kementerian Kesehatan kemudian mengatakan bocoran video itu merupakan simulasi tanggap bencana coronavirus yang dilakukan akhir pekan lalu.*