Hidayatullah.com—Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) di Malaysia mengatakan bahwa lima petugas penghulu nikahnya ditempatkan dalam karantina setelah mereka kontak dengan orang-orang yang terjangkit Covid-19.
Kelima pria itu, yang dikenal sebagai imam nikah, berusia antara 37 dan 55 tahun, juga menjalani pemeriksaan Covid-19 dan sedang menunggu hasilnya, lapor The Star Senin (23/3/2020).
Menurut Direktur JAIS Mohd Shahzihan Ahmad, kelima penghulu itu kontak dengan orang-orang yang positif coronavirus dalam berbagai kesempatan.
Penghulu pertama yang berusia 37 tahun menjadi pencatat pernikahan pasangan yang positif Covid-19 pada 6 Maret. Mempelai wanita dan beberapa kerabatnya juga dites positif Covid-19. Mereka diduga tertular dari seorang anggota keluarga mempelai pria. Orang itu rupanya ikut menghadiri acara yang digelar kelompok Jamaah Tabligh di masjid Seri Petaling dari tanggal 27 Februari sampai 1 Maret.
Penghulu kedua berusia 43 tahun melakukan kontak dengan ketua dan wakil ketua pengurus sebuah masjid yang keduanya dites positif Covid-19.
Penghulu ketiga berusia 55 tahun diketahui berjabat tangan dengan dua anggota Jamaah Tabligh yang positif Covid-19.
Imam nikah keempat yang berusia 49 tahun kontak dengan ayah dari seorang mempelai pria yang positif coronavirus.
Penghulu yang berusia 45 tahun diketahui menghadiri acara Jamaah Tabligh di masjid di Seri Petaling dari tanggal 27 Februari sampai 1 Maret.
“Mereka semuanya dikarantina di rumah,” kata Shahzihan ketika dihubungi The Star.
Dia juga mengatakan bahwa semua akad nikah ditangguhkan oleh Jais.
“Langkah kami menangguhkan upacara akad nikah sesuai dengan arahan yang dikeluarkan Teritori Federal, Perak dan Sarawak untuk mengatasi penyebaran infeksi,” kata Shahzihan.*