Hidayatullah.com—Awal bulan Ramadhan polisi di Kamerun menggunakan kekuatan untuk membubarkan jamaah shalat di masjid-masjid di berbagai wilayah negara Afrika itu, karena dianggap melanggar pembatasan berkaitan dengan wabah coronavirus.
Sebuah pernyataan polisi mengatakan bahwa jamaah shalat Muslim dibubarkan oleh polisi di sedikitnya 13 masjid di wilayah Barat, Tengah dan Timur Kamerun pada hari Jumat (24/4/2020), sebab mereka memaksa menggelar shalat berjamaah meskipun ada larangan berkerumun selama lockdown Covid-19.
Awah Fonka, gubernur wilayah Barat, mengatakan polisi membubarkan paksa kerumunan Muslim yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di kota Foumban, Foumbot dan Bafoussam. Dia mengatakan hal itu kepada radio Voice of America lewat aplikasi pesan dari Bafoussam.
Fonka mengatakan aparat akan menindak tegas siapa saja yang tidak mematuhi aturan lockdown.
Polisi juga mengatakan bahwa sebagian Muslim di Kamerun mengusir orang luar dari kota-kota yang terdampak wabah paling parah, dan bahwa mereka telah menerima 175 pengaduan dari warga Kamerun yang diusir atau dikejar-kejar karena tiba dari kota yang terjangkit Covid-19.
Pedagang buah dan sayuran Gaston Asabe, 34, menceritakan pengalamannya. Ketika dia tiba di desa Koza di bagian utara pada Kamis malam untuk belanja bawang untuk dibawa ke Yaounde, warga desa mengejarnya dengan alasan dia pembawa virus sebab datang dari Yaounde, daerah yang paling banyak kasus Covid-19 di Kamerun. Dia lantas mencari perlindungan ke kota Maroua.
Menurut Asabe, warga Koza melaporkan kepada kepala desa dan imam mereka, mengatakan bahwa dirinya berasal dari Yaounde dan membawa virus yang dapat menulari mereka. Dia berusaha menjelaskan kepada warga desa bahwa dirinya tidak terjangkit, tetapi upayanya tidak berhasil.
Imam Dairou Abdoulahi dari Masjid Kelima di Koza mengatakan Asabe dikejar-kejar setelah pemerintah berulang kali mengatakan bahwa masjihwa d harus ditutup selama Ramadhan. Abdoulahi mengatakan Muslim di desa itu berpendapat bahwa di desa mereka tidak ada kasus Covid-19 sehingga aman-aman saja apabila mereka shalat di masjid selama bulan Ramadhan asalkan orang asing dilarang masuk ke wilayahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kamerun pertama kali melaporkan infeksi Covid-19 pada 5 Maret. Saat ini di negara itu kasus Covid-19 dikabarkan sudah mencapai 1.300 dengan kematian 43.
Guna meredam penyebaran coronavirus, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan termasuk penutupan masjid dan gereja di seluruh penjuru negeri.*