Hidayatullah.com—Arab Saudi sudah menghapus hukuman fisik berupa cambukan, kata komisi hak-hak asasi manusia yang disokong pemerintah hari Sabtu (25/4/2020).
Komisi itu mengatakan kebijakan itu memastikan tidak ada lagi terpidana yang akan dihukum cambuk.
“Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya telah divonis hukuman cambuk mulai sekarang akan diganti dengan hukuman denda atau penjara,” kata ketua komisi itu, Awad Al-Awad.
Pengadilan sebelum ini dapat menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku hubungan seks di luar nikah, pengganggu ketentraman publik, pemabuk yang teler di tempat umum serta pelaku pembunuhan. Hukuman cambuk sekarang dapat diganti dengan denda, kurungan penjara, serta hukuman alternatif lain seperti kerja bakti (kerja sosial tanpa upah).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Perubahan ini menandai langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi, dan merupakan satu dari banyak reformasi di Kerajaan yang dilakukan baru-baru ini,” kata Awad kepada Reuters seperti dilansir DW.*