Hidayatullah.com-Rezim Myanmar mengklaim, bahwa pada Sabtu (23/5/2020) kemarin, telah menyerahkan sebuah laporan kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kami mengirimkannya kepada ICJ hari ini (Sabtu),” kata salah seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Myanmar kepada Anadolu Agency, seperti dikutip Hidayatullah.com, Senin (25/5/2020).
Laporan ini merupakan salah satu tugas wajib Myanmar setelah ICJ memberikan putusan atas gugatan yang diajukan Gambia terkait kasus genosida terhadap etnis Rohingya.
Pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan, laporan tersebut berisi mengenai tiga arahan langsung dari kantor kepresidenan Myanmar pada April, sebagai respon atas perintah ICJ.
“Yang saya ketahui adalah laporan itu berisikan apa saja yang sudah dan sedang kami lakukan terkait 3 arahan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, ICJ memerintahkan rezim Myanmar supaya tidak menghilangkan maupun menghancurkan bukti-bukti terjadinya genosida. Termasuk untuk mencegah pihak manapun melakukan kejahatan genoside tersebut, sekaligus mencegah adanya ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya.
Warga Rohingya disebut oleh PBB sebagai etnis yang paling teraniaya di dunia.
Menurut Amnesti Internasional, lebih dari 750 ribu warga Rohingya (sebagian besar merupakan kaum perempuan dan anak-anak) menyelamatkan diri ke Bangladesh setelah serdadu Myanmar menyerang mereka secara membabi buta pada Agustus 2017 silam.
Kini di Bangladesh, diperkirakan ada 1,2 juta lebih pengungsi Rohingya yang lari dari penganiayaan di Myanmar.
Berdasar laporan Ontario International Development Agency (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, hampir sekitar 24.000 nyawa melayang akibat pembantaian yang dilakukan oleh serdadu Myanmar.
Disebutkan dalam laporan berjudul “Forced Migration of Rohingya: The Untold Experience” itu, ada lebih dari 34.000 orang Rohingya yang dibakar hidup-hidup oleh junta militer Myanmar. Sementara 114.000 orang lainnya mengalami berbagai bentuk penyiksaan.
Tak kurang dari 18.000 wanita maupun anak-anak perempuan Rohingya telah menjadi korban pemerkosaan serdadu Myanmar. Sedangkan 113.000 rumah milik warga Rohingya dirusak, bahkan 113.000 lainnya dibumihanguskan.