Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Zionis-Israel Larang Syeikh Ikrimah Sabri Memasuki Masjid Al-Aqsha selama Empat Bulan

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 4 Juni 2020 21:57 9:57 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 4 Juni 2020 21:50
Bagikan
Syeikh Ikrimah Sabri
Bagikan

Hidayatullah.com—Zionis-Israel hari Kamis (4/6/2020) memperpanjang perintah yang melarang Syeikh Ikrima Sabri, Mufti Besar Al-Quds, dari memasuki Masjid Al-Aqsha selama empat bulan lagi. Syeikh Ikrimah Sabri mengatakan dia akan terus mempertahankan situs suci Al-Aqsha.

“Polisi Israel menggerebek rumah saya pada hari Kamis dan mengeluarkan perintah yang melarang saya memasuki Masjid Al-Aqsha selama empat bulan,” kata Syeikh Ikrimah Sabri kepada Anadolu Agency.

“Membungkam dan menargetkan Masjid Al-Aqsha adalah sifat pendudukan Israel, yang bertentangan dengan kebebasan beribadah,” katanya. “Tapi kita akan tetap mempertahankan, dan akan membela Al-Aqsha.”

Otoritas Israel menuduh Syeikh Sabri melakukan hasutan karena posisinya yang bertujuan melestarikan “identitas Islam Masjid Al-Aqsha.” Januari ini mereka menyerahkan perintah deportasi dari masjid, yang merupakan salah satu situs suci umat Islam ini.

Awal Mei lalu, Zionis telah mengeluarkan perintah melarang  perjalanan Ketua Lembaga Islam Tertinggi di Baitul Maqdis ini. Pasukan penjajah  bahkan menyerbu rumah Syeikh Ikrimah di lingkungan Al-Sawwanah di Jerusalem Timur, lalu menangkap dan membawanya ke kantor polisi untuk intrograsi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Otoritas pendudukan memberi saya perintah larangan perjalanan selama satu bulan atas tuduhan bahwa saya menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan Israel,” kata Syeikh Ikrimah Sabri kepada Anadolu Agency.

“Keputusan (pelarangan, red) itu ditandatangani oleh Menteri Keamanan Publik Israel Gilad Erdan dan mulai berlaku tanggal 1 Mei hingga 1 Juni,” katanya kala itu.  “Ini adalah keputusan ilegal dan tidak adil yang tidak memiliki bukti penghukuman,” tambah Syeikh Sabri.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat masjid itu berada, dalam perang Timur Tengah 1967.  Dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional, kota itu dicaplok pada tahun 1980, Islam kemudian mengklaimnya sebagai ibu kota negara “abadi dan tak terbagi” yang diproklamirkan oleh negara Yahudi.

Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai “Gunung Bait Suci,” mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi terkemuka di zaman kuno. Yerusalem juga mencakup Gereja Makam Suci, salah satu situs yang dimuliakan umat Kristen sedunia.

Kompleks itu dibuka kembali untuk para peziarah dan pengunjung pada 31 Mei setelah lebih dari dua bulan penutupan karena pandemi virus corona.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaqdisisraelMasjid Al AqshaSyeikh Ikrimah SabriZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dinilai Rasis, Sebagian Warga Belgia Menuntut Patung Raja Era Kolonial Disingkirkan
Tulisan selanjutnya Pertaubatan Dewa Mabuk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?