Koran AS, The New York Times (TNY), semalam melaporkan, Amerika Serikat (AS) kini sedang mendesak agen energi atom dan nuklir internasional (IAEA), untuk mengumumkan bahwa Iran telah melanggar perjanjian internasional yang melarang menyebarkan bahan nuklir, Non-Proliferation of Nuclear (NPT).
“Bukan saja Iran menyegerakan nuklirnya. Kita menerima kabar terbaru bahwa program mereka yang aktif sejak dua tahun lalu.
“Kami banyak didesak Israel supaya memandang serius masalah ini,” kata pejabat AS seperti dikutip TNY.
Beberapa sumber berita Barat juga mengatakan, AS ingin agar undang-undang nuklir diberlakukan atas Iran.
Dalam sebuah perundingan tertutp antara IAEA tanggal 17 Maret lalu, Duta Besar AS, Kenneth Brill secara resmi meminta Direktur IAEA, Mohammed ElBaradei untuk menyerahkan laporan akan adanya program nuklir di Iran dengan alasan demi keamanan dunia, sekurang-kurangnya pada 16 Juni depan.
Beberapa kalangan anggota IAEA merasa bimbang, sebab, bagaimanapun juga, kesepakaan sebelumnya telah menunjukkan, yang dianggap menyalahi perjanjian itu hanyalah Iraq dan Korea Utara.
AS terus menekan negara-negara Islam alasan serupa agar dapat menguasai dan memperluas hegemominya. Padahal, kenyataanya, Israel, secara diam-diam telah mengembangkan senjata pemusnah massal dan biologis, juga reaktor nuklir di Dimona, dekat Bersheeba di Negev sejak tahun 1970. (tnyt/bn/cha)