Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Penjara Seumur Hidup Tanpa Bebas Bersyarat untuk Pelaku Pembantaian 51 Muslim di New Zealand

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2020 10:04 10:04 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Agustus 2020 10:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Hakim menjatuhkan hukuman paling maksimal terhadap Brenton Harrison Tarrant, pemuda Australia pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand pada 15 Maret 2019 yang menewaskan 51 Muslim.

Pemuda berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang untuk mengajukan pembebasan dini bersyarat. 

Hakim Cameron Mander mengatakan kejahatan yang dilakukan Tarrant sangat biadab dan bahkan hukuman penjara seumur hidup tidak setara dengan kekejian yang dilakukannya. Hakim mengatakan kejahatannya tersebut menimbulkan kehilangan dan rasa sakit luar biasa dan kejahatan itu dibungkus dengan ideologi jahat yang sangat berbahaya. 

“Tindakan Anda tidak berperikemanusiaan,” kata Mander seperti dilansir The Sydney Morning Herald Kamis (27/8/2020). “Anda dengan sengaja membunuh seorang bayi berusia tiga tahun yang sedang memeluk kaki ayahnya.”

Serangan bulan Maret 2019 yang sengaja menarget jamaah masjid yang sedang shalat di masjid Al Noor dan Linwood itu mengguncang Selandia Baru, negara yang dikenal relatif aman dan damai, dan memicu diberlakukannya larangan kepemilikan sejumlah tipe senjata semi otomatis mematikan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tarrant awalnya menyatakan diri tidak bersalah atas semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Namun, di persidangan selanjutnya dia mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan melakukan tindak terorisme dalam serangan terhadap 2 masjid tersebut yang disiarkannya secara langsung lewat akun Facebook miliknya.

Selama persidangan 3 hari terakhir, Tarrant lebih banyak diam tak bergerak ketika lebih dari 90 korban memberikan kesaksian tentang serangan tersebut dan dampak traumatisnya terhadap kehidupan mereka.

Hukuman Tarrant itu merupakan hukuman terberat pertama yang pernah dijatuhkan kepada seorang terdakwa di New Zealand, yang tidak memberlakukan hukuman mati.* 

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Brenton TarrantChristchurchNew ZealandSelandia Baru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dubes Iwan Amri Tekankan Pentingnya Hubungan Indonesia-Pakistan
Tulisan selanjutnya Mufti Besar Al Quds Mengundurkan Diri dari Forum Perdamaian UEA, Menyusul Normalisasi dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?