Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kelompok HAM Gugat Keharusan Mengenakan Masker di Prancis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 September 2020 19:24 7:24 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 September 2020 19:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sejumlah otoritas lokal di Prancis terpaksa membatalkan aturan kewajiban mengenakan masker sebab pengadilan berpihak kepada kelompok-kelompok pendukung hak kebebasan sipil.

Pengadilan di Lyon hari Jumat (4/9/2020) memutuskan bahwa mewajibkan penggunaan masker di semua tempat publik di wilayah Lyon dan tetangganya Villeurbanne merupakan kebijakan ilegal dan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan warga, lansir Euronews.

Pengadilan juga mengatakan bahwa pihak berwenang hanya dapat mengimbau penggunaan masker dalam kerumunan banyak orang di ruang terbuka.

Otoritas setempat diberikan waktu sampai 8 September untuk mengubah kebijakan tersebut dan memasukkan klausul pengecualian untuk kondisi di mana penyakit Covid-19 kemungkinan besar tidak akan menular. Mereka juga diperintahkan menghapus penyebutan tentang periode waktu tertentu yaitu “ketika tidak ada rsiko tertentu dari penyebaran virus” dari aturan tersebut.

Kelompok kebebasan sipil Les Essentialistes yang menggugat peraturan itu ke pengadilan berargumen kebijakan tersebut tidak efisien dan berlebihan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Keputusan pengadilan di Lyon tersebut mengikuti keputusan serupa yang beberapa hari lalu diputuskan di Strasbourg dan Seine-Maritime.

Pengadilan di Seine-Maritime, yang mencakup wilayah kota Rouen dan Le Havre, memutuskan bahwa kewajiban mengenakan masker harus dibatasi di daerah-daerah padat penduduk antara pukul 7 pagi sampai 2 dini hari dan tidak berlaku di ruang terbuka alami atau ketika orang melakukan aktivitas olahraga.

Prefektur Seine-Maritime hari Jumat (4/9/2020) mengubah kebijakan itu yang awalnya mencakup 71 daerah menjadi berlaku di 44 daerah saja.

Di Strasbourg, pengadilan meminta agar daerah yang jarang penduduknya dikecualikan dari kewajiban mengenakan masker.

Asosiasi “Korban Covid-19 Prancis” juga mengumumkan rencananya untuk melakukan gugatan hukum serupa sedikitnya di 15 kota lain di Prancis.

“Kami tidak mendukung dan tidak juga menentang penggunaan masker, tetapi kami menginginkan masker yang tepat pada waktu yang tepat di tempat yang tepat… Kami meminta keharuskan untuk mengenakan masker di luar ruangan agar dihentikan,” kata kelompok itu lewat Twitter Rabu (2/9/2020).* 

Pemerintah Prancis menyatakan mulai tanggal 1 september warga diharuskan mengenakan masker ketika menggunakan transportasi publik dan di tempat kerja guna mencegah penularan Covid-19. Namun, sejumlah pemerintah lokal termasuk Paris, Toulouse dan Marseille menambahkannya dengan keharusan mengenakan masker di tempat terbuka atau di luar ruangan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronaviruscovid-19maskerPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tinggalkan Mali Presiden Terkudeta Ibrahim Keita Terbang ke UEA
Tulisan selanjutnya Kepala Partai Gerakan Nasional Turki: Perang dengan Yunani ‘Hanya Masalah Waktu’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?