Hidayatullah.com—Sejumlah otoritas lokal di Prancis terpaksa membatalkan aturan kewajiban mengenakan masker sebab pengadilan berpihak kepada kelompok-kelompok pendukung hak kebebasan sipil.
Pengadilan di Lyon hari Jumat (4/9/2020) memutuskan bahwa mewajibkan penggunaan masker di semua tempat publik di wilayah Lyon dan tetangganya Villeurbanne merupakan kebijakan ilegal dan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan warga, lansir Euronews.
Pengadilan juga mengatakan bahwa pihak berwenang hanya dapat mengimbau penggunaan masker dalam kerumunan banyak orang di ruang terbuka.
Otoritas setempat diberikan waktu sampai 8 September untuk mengubah kebijakan tersebut dan memasukkan klausul pengecualian untuk kondisi di mana penyakit Covid-19 kemungkinan besar tidak akan menular. Mereka juga diperintahkan menghapus penyebutan tentang periode waktu tertentu yaitu “ketika tidak ada rsiko tertentu dari penyebaran virus” dari aturan tersebut.
Kelompok kebebasan sipil Les Essentialistes yang menggugat peraturan itu ke pengadilan berargumen kebijakan tersebut tidak efisien dan berlebihan.
Keputusan pengadilan di Lyon tersebut mengikuti keputusan serupa yang beberapa hari lalu diputuskan di Strasbourg dan Seine-Maritime.
Pengadilan di Seine-Maritime, yang mencakup wilayah kota Rouen dan Le Havre, memutuskan bahwa kewajiban mengenakan masker harus dibatasi di daerah-daerah padat penduduk antara pukul 7 pagi sampai 2 dini hari dan tidak berlaku di ruang terbuka alami atau ketika orang melakukan aktivitas olahraga.
Prefektur Seine-Maritime hari Jumat (4/9/2020) mengubah kebijakan itu yang awalnya mencakup 71 daerah menjadi berlaku di 44 daerah saja.
Di Strasbourg, pengadilan meminta agar daerah yang jarang penduduknya dikecualikan dari kewajiban mengenakan masker.
Asosiasi “Korban Covid-19 Prancis” juga mengumumkan rencananya untuk melakukan gugatan hukum serupa sedikitnya di 15 kota lain di Prancis.
“Kami tidak mendukung dan tidak juga menentang penggunaan masker, tetapi kami menginginkan masker yang tepat pada waktu yang tepat di tempat yang tepat… Kami meminta keharuskan untuk mengenakan masker di luar ruangan agar dihentikan,” kata kelompok itu lewat Twitter Rabu (2/9/2020).*
Pemerintah Prancis menyatakan mulai tanggal 1 september warga diharuskan mengenakan masker ketika menggunakan transportasi publik dan di tempat kerja guna mencegah penularan Covid-19. Namun, sejumlah pemerintah lokal termasuk Paris, Toulouse dan Marseille menambahkannya dengan keharusan mengenakan masker di tempat terbuka atau di luar ruangan.*