Hidayatullah.com—Seorang hakim federal hari Ahad malam (27/9/2020) menangguhkan larangan unduh aplikasi TikTok yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Trump, beberapa jam sebelum larangan itu akan berlaku.
Hakim distrik Carl Nichols mengeluarkan keputusan sementara itu atas permintaan TikTok, yang dituding Gedung Putih mengancam keamanan nasional karena kaitan perusahaan induknya di China dengan pemerintah Beijing.
Gedung Putih mengeluarkan perintah larangan unduh TikTok di Amerika Serikat mulai Senin dini hari (0400 GMT) tetapi masih memperbolehkan penggunaannya sampai 12 November, ketika seluruh penggunaannya akan diblokir.
Hakim tidak mengabulkan permintaan TikTok untuk menangguhkan larangan penggunaan 12 November, lapor AFP Ahad (27/9/2020).
Pengacara TikTok John Hall mengatakan larangan itu bersifat “menghukum” dan akan menutup sebuah forum publik yang digunakan jutaan orang di Amerika Serikat.
Pihak perusahaan juga mengatakan larangan itu tidak diperlukan sebab negosiasi tentang pengalihan kepemilikan operasional aplikasi itu ke tangan perusahaan Amerika Serikat, seperti yang diminta Presiden Trump, sudah berjalan.
Tim pengacara pemerintah AS berargumen bahwa presiden memiliki hak untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan keamanan nasional, dan mengatakan larangan itu diperlukan sebab adanya keterkaitan pemerintah China dengan perusahaan induk Tik Tok, ByteDance.
Pemerintah AS menganggap ByteDance sebagai corong pemerintah Beijing yang mempromosikan agenda dan pesan-pesan Partai Komunis.*