Hidayatullah.com — Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada 59 terdakwa anggota gerakan Ikhwanul Muslimin pada Kamis karena dugaan keterlibatan mereka dalam aksi protes duduk yang terkenal pada tahun 2013, sumber pengadilan mengatakan seperti yang dilaporkan Daily Sabah pada Jumat (06/11/2020).
Tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lima tahun setelah persidangan massal terbaru dalam tindakan keras pemerintah terhadap mantan partai yang berkuasa. Sementara pengadilan membebaskan 29 terdakwa, kutip Agence France-Presse (AFP).
Tuduhan terkait aksi duduk selama hampir enam minggu di Alun-alun Rabaa al-Adaweya di ibu kota, dipicu oleh kudeta militer 2013 oleh kepala angkatan bersenjata saat itu, Presiden Abdul Fattah al-Sissi. Al Sissi dengan dukungan ‘Israel’ melakukan kudeta pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis, Dr Mohammad Morsi, yang berasal dari gerakan Ikhwanul Muslimin.
Menurut kelompok hak asasi manusia, lebih dari 800 pengunjuk rasa tewas selama demonstrasi oleh pasukan keamanan Mesir yang, untuk membersihkan alun-alun, melakukan kekerasan dan menembak tanpa pandang bulu ke kerumunan yang terjebak di masjid dan alun-alun Rabaa. Sementara tenda demonstran yang dibakar dan lemas karena gas air mata, para demonstran tidak dapat mengakses perawatan medis karena tentara memblokir masuk ke ambulans.
Menyusul peralihan kekuasaan, militer Mesir menghancurkan Ikhwanul Muslimin dalam tindakan keras besar-besaran, menangkap Morsi dan banyak pemimpin kelompok lainnya, yang telah menjalani beberapa persidangan sejak kudeta, memicu kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah otoriter negara itu telah membunuh ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin dan mengirim ribuan lainnya ke penjara dengan dakwaan menghasut kekerasan.
Sebelumnya pada bulan Oktober, otoritas Mesir mengeksekusi 13 orang yang diduga memiliki hubungan dekat dengan kelompok Ikhwanul Muslimin, media yang didukung oposisi melaporkan. Dikenal karena keterkaitannya dengan organisasi tersebut, saluran TV Watan mengatakan di Facebook bahwa para pejabat melaksanakan hukuman mati bagi para pembangkang politik yang dipenjara, sementara surat kabar Akhbar al-Yawm yang dikelola pemerintah mengklaim empat orang telah dieksekusi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkritik keras rezim Mesir karena menghukum orang-orang karena berpartisipasi dalam aksi duduk dan menghukum tersangka dalam persidangan massal, termasuk satu kasus di mana 75 orang dijatuhi hukuman mati dan lebih dari 600 dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2018.*